| Dakwaan |
KESATU :
-----------Bahwa ia Terdakwa RUDIANUR ALS BUDI BIN JAMIDIN pada Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di jalan Cipto Mangunkusumo Gg. 5 Rt.11 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya di depan rumah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, ”Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa membeli narkotika diduga jenis sabu di LOKET PADA ELO Samarinda Seberang kepada Sdr. AGUS (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran kecil dengan berat 0,34 (nol tiga empat) gram brutto beserta plastik pembungkus kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan sabu tersebut Terdakwa simpan di kantong celanan depan sebelah kiri dan ketika Terdakwa baru sampai depan rumah Terdakwa di jalan Cipto mangunkusumo Gg. 5 Harapan baru Terdakwa di datangi beberapa orang yang belakangan Terdakwa ketahui merupakan Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa kemudian ditemukan narkotika diduga jenis sabu tersebut yang baru saja Terdakwa beli dari sdra AGUS di LOKET PADA ELO SAMARINDA SEBERANG setelah itu narkotika yang ditemukan pada diri Terdakwa di timbang dihadapan Terdakwa dengan berat 0,34 (nol tiga empat) gram brutto beserta plastik pembungkus. Atas kejadian tersebut Terdakwa , beserta barang bukti lainnya diamankan di Mako Polresta Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda Seberang Nomor : 118/11035/VIII/2025 tanggal 09 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh DIAN NURUL UTAMI selaku pimpinan Cabang dengan hasil penimbangan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu- sabu-sabu seberat 0,34 (Nol Koma Tiga Puluh Empat) Gram/Brutto atau seberat 0,23 (Nol Koma Dua Puluh Tiga) Gram/Netto;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08014/NNF/2025 tanggal 03 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt, M.si., HANDI PURWANTO,ST., TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt. dan FILANTARI CAHYANI A.Md. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIS KRIMINALISTIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 26259/2025/NNF berupa Kristal bening. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa RUDIANUR ALS BUDI BIN JAMIDINdalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa RUDIANUR als BUDI bin JAMIDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RUDIANUR ALS BUDI BIN JAMIDINpada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 17.00 wita Bahwa ia Terdakwa RUDIANUR ALS BUDI BIN JAMIDIN pada Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di jalan Cipto Mangunkusumo Gg. 5 Rt.11 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya di depan rumah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan,”Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa membeli narkotika diduga jenis sabu di LOKET PADA ELO Samarinda Seberang kepada Sdr. AGUS (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran kecil dengan berat 0,34 (nol tiga empat) gram brutto beserta plastik pembungkus kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan sabu tersebut Terdakwa simpan di kantong celanan depan sebelah kiri dan ketika Terdakwa baru sampai depan rumah Terdakwa di jalan Cipto mangunkusumo Gg. 5 Harapan baru Terdakwa di datangi beberapa orang yang belakangan Terdakwa ketahui merupakan Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa kemudian ditemukan narkotika diduga jenis sabu tersebut yang baru saja Terdakwa beli dari sdra AGUS di LOKET PADA ELO SAMARINDA SEBERANG setelah itu narkotika yang ditemukan pada diri Terdakwa di timbang dihadapan Terdakwa dengan berat 0,34 (nol tiga empat) gram brutto beserta plastik pembungkus. Atas kejadian tersebut Terdakwa , beserta barang bukti lainnya diamankan di Mako Polresta Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda Seberang Nomor : 118/11035/VIII/2025 tanggal 09 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh DIAN NURUL UTAMI selaku pimpinan Cabang dengan hasil penimbangan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu- sabu-sabu seberat 0,34 (Nol Koma Tiga Puluh Empat) Gram/Brutto atau seberat 0,23 (Nol Koma Dua Puluh Tiga) Gram/Netto;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08014/NNF/2025 tanggal 03 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt, M.si., HANDI PURWANTO,ST., TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt. dan FILANTARI CAHYANI A.Md. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIS KRIMINALISTIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 26259/2025/NNF berupa Kristal bening. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa RUDIANUR ALS BUDI BIN JAMIDINdalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
--------------Perbuatan Terdakwa RUDIANUR als BUDI bin JAMIDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------- |