Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2026/PN Smr AMIR PT. ARTHO MORO SEDOYO, dalam hal ini diwakili RIANTO sebagai Direktur Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENY BOY., S.P, S.H. CPMAMIR
2H. SUPARDI, S.H., M.H.AMIR
3Susi Rahayu, S.H.AMIR
4Misnawati, S.H.AMIR
Tergugat
NoNama
1PT. ARTHO MORO SEDOYO, dalam hal ini diwakili RIANTO sebagai Direktur Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT SAMARINDA UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas ± 2,7 Ha yang terletak di Jl. H. Mastuang, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda;
  3. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 10 Januari 2014 sah secara hukum pada saat dibuatnya, namun dibatalkan karena wanprestasi Tergugat”
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
  5. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 10 Januari 2014 dibatalkan melalui putusan Pengadilan Negeri Samarinda, sesuai dengan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata serta klausul syarat batal dalam perjanjian;
  6. Menyatakan SKUMHAT No. 590/465/II/2014 tanggal 05 Februari 2014 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan bahwa akibat hukum dari pembatalan perjanjian tersebut, tanah objek sengketa kembali sepenuhnya kepada Penggugat dalam keadaan semula (restitutio in integrum);
  8. Menyatakan Turut Tergugat serta seluruh aparat pemerintahan di bawahnya wajib tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat Alain, Mohon Putusan yang seadil- adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak