Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Smr ALIF SAPUTRA 1.PT. BANGUN AMANAH SEJATI
2.MUSLIM ABDUL HAKIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 90.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Bersama tanggal 29 Oktober 2024.
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi, karena tidak membayar seluruh kewajiban yang telah disepakati sebesar Rp.90.000.000,-  (Sembilan Puluh juta rupiah).
  4. Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng untuk membayar keseluruhan kewajibannya kepada Penggugat yang telah disepakati sebesar Rp.90.000.000,- secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan.
  5. Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :

5.1.    Ganti rugi materiil yakni denda keterlambatan pelunasan keseluruhan kewajiban mengembalikan uang sebesar 15% X Rp.600.000.000,-                = Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan.

5.2.    Ganti rugi immateriil sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan.

 

  1. Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi,-
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan Para Tergugat dalam perkara ini,-
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

            Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adinya,-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak