Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.Sus/2025/PN Smr SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH ZULKIFLI Alias KIFLI BIN H. ASRANI (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 280/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1727/O.4.11.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI Alias KIFLI BIN H. ASRANI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Alias KIFLI Bin H. ASRANI (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 19.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di lorong kost-kostan di pinggir Sungai Mahakam Jl. Cipto Mangunkusumo, RT 04, Kel. Sengkotek, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------                                                                                                                                            

 

  • Bahwa kejadian sebagaimana diuraikan di atas bermula ketika Saksi TAUFIEK PRIYONO, S.H., dan Saksi ROHMAN LUKMANTO, S.H. bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Cipto mangunkusumo, RT 04, Kel. Sengkotek, Kec. Loa Janan ilir, Kota Samarinda tepatnya dipinggiran / tepi perairan Sungai Mahakam ada rumah kost yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Sabu. Sekira jam 19.10 Wita, Tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang mirip sebagaimana diinformasikan baru tiba di tempat tersebut mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor Matic Jenis Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 6183 IV berdiri dilorong kost yang gelap sambil memanggil- manggil “Lang,,, Tulang”, selanjutnya Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta kendaraan yang digunakan oleh orang tersebut yang belakangan diketahui bernama Sdr. ZULKIFLI Alias KIFLI Bin H. ASRANI (Alm)/terdakwa,  dimana ditemukan barang bukti berupa :
  1. 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu seberat 1,91 (satu koma Sembilan puluh satu) gram bruto, atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) dengan rincian : 1 (satu) bungkus plastik bening ditemukan dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa sedangkan dan 4 (empat) bungkus plastik bening lainnya ditemukan dalam 1 (satu) bungkus plastik bening yang saat penangkapan akan dibuang oleh terdakwa;
  2. 1 (satu) unit HP Merk VIVO 2019 warna Biru metalik, No. IMEI 1 867472053537232, No. IMEI 2 867472053537224, Nomor HP 085392348645 milik terdakwa yang dipergunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika jenis sabu dengan Sdr. TULANG (terdapat beberapa pesan singkat pemesanan narkotika jenis sabu);
  3. 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 6183 IV, yang dipergunakan terdakwa untuk alat transportasi membeli narkotika jenis sabu.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.

 

  • Setelah dilakukan penyidikan diketahui barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu seberat 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) gram bruto, atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram tersebut 1 (satu) bungkus merupakan milik terdakwa dan yang 4 (empat) bungkus adalah pesanan Sdr. TULANG (masih dalam pencarian) yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. DERU (masih dalam pencarian) dengan kronologis sebagai berikut :
  • Pada hari Rabu, tanggal 05 Februari 2025, sekira pukul 16.00 Wita, terdakwa ditelepon istri Sdr. TULANG yang bernama Sdri. NISA menanyakan “apakah loket di Pasar Kedondong buka ?” kemudian terdakwa jawab “sebentar saya tanyakan sama snipper / penjaga loket”. Terdakwa kemudian pergi ke  Loket Pasar Kedondong di Jl. Ulin, Kel. Karang Asam Ilir, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dan menanyakan kepada snipper/penjaga Loket, “loket buka kah ?” snipper/penjaga loket menjawab “iya, buka”. Terdakwa lalu menelepon Sdr. TULANG ke No. +62 838-4446-4414 memberitahu jika Loket buka, Sdr. TULANG menjawab “iya sebentar, aku ke rumahmu, kita makai bersama”. Selanjutnya, Sdr. TULANG menelepon terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus dan mengantarkan ke kos-kosan di Jl. Cipto Mangunkusumo, Kel. Sengkotek, Kec. Loa Janan Ilir. Terdakwa saat itu sempat menolak dengan alasan tidak memiliki sepeda motor, Sdr. TULANG lalu menyuruh terdakwa untuk menyewa sepeda motor, karena Sdr. TULANG telah mentransfer uang ke rekening DANA atas nama terdakwa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dengan rincian Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu dan yang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk bayar sewa sepeda motor. Terdakwa kemudian menyetujui permintaan Sdr. TULANG tersebut.
  • Setelah berhasil mendapat sewa sepeda motor yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 6183 IV terdakwa menuju LINK untuk pengambilan uang yang ditransfer Sdr. TULANG tersebut, kemudian langsung berangkat menuju Loket Pasar kedondong di Jl. Ulin, Kel. Karang Asam ilir, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda (tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu). Sekira jam 18.30 Wita terdakwa membeli membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. DERU (masih dalam pencarian) sebanyak 5 (lima) bungkus sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/bungkusnya atau total Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa menambahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diperoleh terdakwa, karena yang 1 (satu) bungkus akan dipakai sendiri oleh terdakwa. Setelah itu dengan mengendarai sepeda motor sewaan, terdakwa pergi ke rumah Sdr. TULANG yang berada di Jl. Cipto Mangunkusumo, RT 04, Kel. Sengkotek, Kec. Loa janan ilir, Kota Samarinda untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu. Sekira pukul 19.00 Wita, terdakwa tiba di kos-kosan Sdr. Tulang di Jl. Cipto mangunkusumo, RT 04, Kel. Sengkotek, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, kemudian terdakwa memanggil “Tulang,,,tulang” di lorong kos, tetapi bukan Sdr. TULANG yang muncul tetapi petugas kepolisian yang langsung mengamankan terdakwa dan bertanya“mana barangmu ?” terdakwa sempat mengelak pertanyaan tersebut tetapi setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada terdakwa berupa  5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu seberat 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) gram bruto, atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto.

 

  • Bahwa terdakwa menerangkan sudah 2 (dua) kali menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I untuk Sdr. TULANG dan sudah lebih dari 7 (tujuh) kali membeli narkotika jenis sabu untuk dirinya sendiri, dimana terdakwa membeli semua narkotika jenis sabu tersebut di Loket Pasar Kedondong di Jl. Ulin, Kel. Karang Asam Ilir, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda melalui Sdr. DERU. Terdakwa kenal dengan Sdr. TULANG sejak tahun 2000 saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Samarinda karena perkara Penyalahgunaan Narkotika, sedangkan dengan Sdr. DERU terdakwa baru kenal sekitar 5 bulan, semenjak Loket Pasar Kedondong tersebut buka. Keuntungan yang diperoleh terdakwa menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I untuk Sdr. TULANG adalah mendapatkan upah berupa uang yang nantinya akan dibelikan narkotika jenis sabu untuk pemakaian pribadi terdakwa.

 

  • Barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan penimbangan di Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Samarinda sesuai Surat Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda, Sdri. DWI RINI MARSETIYO ASTUTI No. : 070/10825/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 Hal : Hasil Penimbangan Barang Bukti, diketahui 5 (lima) kantong barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disita dari Tersangka ZULKIFLI Alias KIFLI Bin H. ASRANI (Alm.) total berat brutto 1,91 (satu koma sembilan satu) gram atau total berat nettonya 0,21 gram. Selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium di Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, dimana hasilnya tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI No. : LS17FB/II/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 12 Februari 2025, dengan kesimpulan sampel A1 s/d A5 (total sampel 0,5529 gram netto) yaitu 5 (lima) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih yang disita dari Tersangka ZULKIFLI Alias KIFLI Bin H. ASRANI (Alm.) semuanya positif narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa, tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, karena berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Gol. I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

------Perbuatan Terdakwa ZULKIFLI Alias KIFLI Bin H. ASRANI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

Atau

Kedua

---------Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Alias KIFLI Bin H. ASRANI (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025sekitar jam 19.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di lorong kost-kostan di pinggiran Sungai Mahakam Jl. Cipto Mangunkusumo, RT 04, Kel. Sengkotek, Kec. Loa Janan ilir, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa kejadian sebagaimana di uraikan di atas bermula ketika Saksi TAUFIEK PRIYONO, S.H., dan Saksi ROHMAN LUKMANTO, S.H bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Cipto mangunkusumo, RT 04, Kel. Sengkotek, Kec. Loa Janan ilir, Kota Samarinda tepatnya dipinggiran / tepi perairan Sungai Mahakam ada sebuah Kos-kosan yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Sabu. Sekira jam 19.10 Wita, Tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang mirip sebagaimana diinformasikan baru tiba di tempat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor Matic Jenis Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 6183 IV berdiri dilorong kost yang gelap sambil memanggil- manggil “Lang,,, Tulang”, selanjutnya Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta kendaraan yang digunakan oleh orang tersebut yang belakangan diketahui bernama Sdr. ZULKIFLI Alias KIFLI Bin H. ASRANI (Alm)/terdakwa,  dimana ditemukan barang bukti berupa :
  1. 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu seberat 1,91 (satu koma Sembilan puluh satu) gram bruto, atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) dengan rincian : 1 (satu) bungkus plastik bening ditemukan dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa sedangkan dan 4 (empat) bungkus plastik bening lainnya ditemukan dalam 1 (satu) bungkus plastik bening yang saat penangkapan akan dibuang oleh terdakwa;
  2. 1 (satu) unit HP Merk VIVO 2019 warna Biru metalik, No. IMEI 1 867472053537232, No. IMEI 2 867472053537224, Nomor HP 085392348645 milik terdakwa yang dipergunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika jenis sabu dengan Sdr. TULANG (terdapat beberapa pesan singkat pemesanan narkotika jenis sabu);
  3. 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 6183 IV, yang dipergunakan terdakwa untuk alat transportasi membeli narkotika jenis sabu.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.

 

  • Setelah dilakukan penyidikan diketahui barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu seberat 1,91 (satu koma Sembilan puluh satu) gram bruto, atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram tersebut 1 (satu) bungkus merupakan milik terdakwa dan yang 4 (empat) bungkus adalah pesanan Sdr. TULANG (masih dalam pencarian) yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. DERU (masih dalam pencarian) dengan kronologis sebagai berikut :
  • Pada hari Rabu, tanggal 05 Februari 2025, sekira pukul 16.00 Wita, terdakwa ditelepon oleh istri Sdr. TULANG yang bernama Sdri. NISA menanyakan “apakah loket di Pasar Kedondong buka ?” kemudian terdakwa jawab “sebentar saya tanyakan sama snipper / penjaga loket”. Terdakwa kemudian pergi ke  Loket Pasar Kedondong di Jl. Ulin, Kel. Karang Asam Ilir, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dan menanyakan kepada Snipper / penjaga Loket, “loket buka kah ?” snipper / penjaga loket menjawab “iya, buka”. Terdakwa lalu menelepon Sdr. TULANG ke No. +62 838-4446-4414 memberitahu jika Loket buka, kemudian Sdr. TULANG menjawab “iya sebentar, aku ke rumahmu, kita makai bersama”. Sdr. TULANG menelepon terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus dan mengantarkan ke Kos-kosan di Jl. Cipto Mangunkusumo, Kel. Sengkotek, Kec. Loa Janan Ilir. Terdakwa saat itu sempat menolak dengan alasan tidak memiliki sepeda motor, Sdr. TULANG lalu menyuruh terdakwa untuk menyewa sepeda motor, karena Sdr. TULANG telah mentransfer uang ke rekening DANA atas nama terdakwa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dengan rincian Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu dan yang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk bayar sewa sepeda motor. Terdakwa kemudian menyetujui permintaan Sdr. TULANG tersebut.
  • Setelah berhasil mendapat sewa sepeda motor yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 6183 IV terdakwa menuju LINK untuk pengambilan uang yang ditransfer Sdr. TULANG tersebut, kemudian langsung berangkat menuju Loket Pasar kedondong di Jl. Ulin, Kel. Karang Asam ilir, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda (tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu). Sekira jam 18.30 Wita terdakwa membeli membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. DERU (masih dalam pencarian) sebanyak 5 (lima) bungkus sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/bungkusnya atau total Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa menambahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diperoleh terdakwa, karena yang 1 (satu) bungkus akan dipakai sendiri oleh terdakwa.  Setelah itu dengan mengendarai sepeda motor sewaan, terdakwa pergi ke rumah Sdr. TULANG yang berada di Jl. Cipto Mangunkusumo, RT 04, Kel. Sengkotek, Kec. Loa janan ilir, Kota Samarinda untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu. Sekira pukul 19.00 Wita, terdakwa tiba di kos-kosan Sdr. Tulang di Jl. Cipto mangunkusumo, RT 04, Kel. Sengkotek, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, kemudian terdakwa memanggil “Tulang,,,tulang” di lorong kos, tetapi bukan Sdr. TULANG yang muncul tetapi petugas kepolisian yang langsung mengamankan terdakwa dan bertanya“mana barangmu ?” terdakwa sempat mengelak pertanyaan tersebut tetapi setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan/penguasaan terdakwa berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu seberat 1,91 (satu koma Sembilan puluh satu) gram bruto, atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto.

 

  • Bahwa terdakwa menerangkan sudah 2 (dua) kali menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk Sdr. TULANG dan sudah lebih dari 7 (tujuh) kali membeli narkotika jenis sabu untuk dirinya sendiri, dimana terdakwa membeli semua narkotika jenis sabu tersebut di Loket Pasar Kedondong di Jl. Ulin, Kel. Karang Asam Ilir, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda melalui Sdr. DERU. Terdakwa kenal dengan Sdr. TULANG sejak tahun 2000 saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Samarinda karena perkara Penyalahgunaan Narkotika, sedangkan dengan Sdr. DERU terdakwa baru kenal sekitar 5 bulan, semenjak Loket Pasar Kedondong tersebut buka. Keuntungan yang diperoleh terdakwa menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk Sdr. TULANG adalah mendapatkan upah berupa uang yang nantinya akan dibelikan narkotika jenis sabu untuk pemakaian pribadi terdakwa.

 

  • Barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan penimbangan di Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Samarinda sesuai Surat Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda, Sdri. DWI RINI MARSETIYO ASTUTI No. : 070/10825/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 Hal : Hasil Penimbangan Barang Bukti, diketahui 5 (lima) kantong barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disita dari Tersangka ZULKIFLI Alias KIFLI Bin H. ASRANI (Alm.) total berat brutto 1,91 (satu koma sembilan satu) gram atau total berat nettonya 0,21 gram. Selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium di Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, dimana hasilnya tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI No. : LS17FB/II/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 12 Februari 2025, dengan kesimpulan sampel A1 s/d A5 (total sampel 0,5529 gram netto) yaitu 5 (lima) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih yang disita dari Tersangka ZULKIFLI Alias KIFLI Bin H. ASRANI (Alm.) semuanya positif narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa, tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, karena berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Gol. I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

------Perbuatan Terdakwa ZULKIFLI Alias KIFLI Bin H. ASRANI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

Pihak Dipublikasikan Ya