Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah perwatasan berikut bangunan yang berdiri diatasnya, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 3795/Kel. Sempaja Selatan, tanggal 24 Pebruari 2005; Surat Ukur No.00394/SPJ/2004 tanggal 29 Desember 2004, seluas : 683 m2 (enam ratus delapan puluh tiga meter persegi), dengan batas-batas :sebelah Utara : Jalan PM. Noor; sebelah Selatan : tanah hak; Sebelah Timur : Steven Leonard Tanojo; Sebelah Barat : tanah hak; terletak di Jl. PM Noor RT. 27 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, adalah tanah hak milik Pelawan;
- Menyatakan peletakan Sita Eksekusi atas tanah hak milik Pelawan, tanah obyek Sertipikat Hak Milik No. 3795/Kel. Sempaja Selatan, tanggal 24 Pebruari 2005; Surat Ukur No.00394/SPJ/2004 tanggal 29 Desember 2004, seluas : 683 m2 (enam ratus delapan puluh tiga meter persegi), dengan batas-batas : sebelah Utara : Jalan PM. Noor; sebelah Selatan : tanah hak; Sebelah Timur : Steven Leonard Tanojo; Sebelah Barat : tanah hak, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi Nomor 89/Pdt.G/2006/PN Smda, tanggal 2 Desember 2010, khususnya yang telah diletakkan terhadap tanah milik Pelawan, tanah obyek Sertipikat Hak Milik No. 3795/Kel. Sempaja Selatan, tanggal 24 Pebruari 2005; Surat Ukur No.00394/SPJ/2004 tanggal 29 Desember 2004, seluas : 683 m2 (enam ratus delapan puluh tiga meter persegi) yang dengan batas-batas :sebelah Utara : Jalan PM. Noor; sebelah Selatan : tanah hak; Sebelah Timur : Steven Leonard Tanojo; Sebelah Barat : tanah hak;
- Menghukum Terlawan Penyita eksekusi dan Para Terlawan Tersita eksekusi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|