Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2026/PN Smr MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, S.H. ALVIANDI PRAHASTOMI Als ANDI Als ABAH Bin PAERAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1308 /O.4.11.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIANDI PRAHASTOMI Als ANDI Als ABAH Bin PAERAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALVIANDI PRAHASTOMI Als ANDI Als ABAH Bin PAERAN pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. MT haryono Perum Mediterania Cluster Itali Blok E2 No. 1 Kota Samarinda (tepatnya di dalam rumah saksi SISKA) atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, mengambil suatu barang  yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 14.30 wita, Terdakwa berada di dalam rumah saksi SISKA untuk memberi makan ikan yang ada di aquarium yang mana Terdakwa juga adalah orang yang diberikan amanah untuk menjaga rumah itu pada saat keadaan rumah tersebut kosong atau di tinggal pergi keluar kota oleh pemilik rumah itu, kemudian setelah Terdakwa memberi makan ikan, Terdakwa naik ke lantai 2 rumah itu untuk melihat keadaan, dan benar keadaan rumah pada saat itu sepi dikarenakan bos Terdakwa dan istrinya sedang berada di luar kota, disitulah timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian barang barang yang ada di dalam rumah itu, kemudian Terdakwa menuju kamar saksi SISKA yang mana kamar itu dalam keadaan terkunci, lalu Terdakwa mencari kunci kamar saksi SISKA yang mana sebelumnya Terdakwa sudah mengetahui letak dimana saksi SISKA menyimpan kunci tersebut kemudian Terdakwa mendapatkan kunci kamar itu dan Terdakwa langsung membuka kamar tersebut dan masuk menuju meja rias tersebut, dan Terdakwa melihat ada 2 laci di meja rias itu yang sebelah kiri ada kuncinya menempel , dan laci sebelah kanan tidak ada kuncinya, kemudian Terdakwa mencoba menarik laci sebelah kanan tersebut untuk membukanya tetapi ternyata laci itu terkunci,kemudian Terdakwa mencari kunci laci tersebut di dalam lemari baju yang terletak di sebelah meja rias itu, kemudian Terdakwa membuka lemari dan mencari di tumpukan baju baju tersebut, lalu setelah Terdakwa mencari di dalam tumpukan baju akhirnya Terdakwa menemukan di bagian bawah tumpukan baju baju tersebut, kemudian Terdakwa mengambil kunci tersebut dan mencoba membuka laci meja rias yang terkunci itu , lalu pada saat Terdakwa memasukan kunci itu ke laci meja rias sebelah kanan ternyata bisa terbuka, dan setelah Terdakwa membuka laci itu Terdakwa melihat kotak perhiasan yang ada di dalam laci tersebut dan  Terdakwa langsung membuka kotak itu dan melihat ada 2 (dua) gelang emas milik saksi SISKA seberat 8,4 gram dan 4,8 gram, kemudian Terdakwa langsung mengambil gelang emas tersebut dan menutup kembali laci itu dan mengembalikan semua kunci yang Terdakwa pakai untuk membuka kamar dan laci meja rias ke tempat semula supaya tidak di curigai dan seakan akan tidak terjadi apa apa pada saat itu , lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut serta membawa barang barang tersebut kerumah Terdakwa.
  • Selanjutnya keesokan harinya tepatnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026, Terdakwa menjual 2 (dua) gelang emas milik saksi SISKA seberat 8,4 gram dan 4,8 gram tersebut di TOKO EMAS MUFAKAT  yang berada di Jl. Panglima Batur Kota Samarinda, dimana harga yang saya dapatkan dari penjualan gelang itu dengan total seberat 13,2 Gram saya jual dengan harga Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah)
  • Bahwa niat terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan Judi Online (JUDOL).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SISKA ARSYAD Binti MOH. ARSYAD selaku pemilik 2 (dua) gelang emas tersebut mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.615.960.- (tiga belas juta enam ratus lima belas ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).
  • Bahwa terdakwa sebelumnya tidak ada meminta ijin kepada korban dalam mengambil barang-barang tersebut.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya