Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
28/Pid.C/2026/PN Smr GATOT SUBROTO, SH SUKARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 28/Pid.C/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GATOT SUBROTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Nama       YUGO ERIK KINANDA,  menerangkan bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026, sekira Jam 01.00 Wita, di Toko Vera Riska Jl.Bung Tomo Kel.Baqa Kota samarinda, saksi mendapatkan informasi dari Personil yang melaksanakan Cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 dengan nomor Sprint/361/II/OPS.1.3/2026, Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel, setelah itu saksi bersama rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda Sektor Samarinda Seberang mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 12 ( Dua Belas ) Botol Dengan rincian 12 ( Dua Belas ) Botol Bir Merk Singaraja dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian menyerahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.

 

 

                                                                                                 SAKSI

 

UHAMMAD ARIF WAHYU PRASETYO, SH  

 

 

SAKSI           2 :     

Nama     : ARDIYANNUR menerangkan bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026, sekira Jam 01.00 Wita, di Toko Vera Riska Jl.Bung Tomo Kel.Baqa Kota samarinda, saksi mendapatkan informasi dari Personil yang melaksanakan Cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 dengan nomor Sprint/361/II/OPS.1.3/2026, Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel, setelah itu saksi bersama rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda Sektor Samarinda Seberang mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 12 ( Dua Belas ) Botol Dengan rincian 12 ( Dua Belas ) Botol Bir Merk Singaraja dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian menyerahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda

Nama     :  SUKARDI menerangkan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Februari 2026, sekira Jam 01.00 Wita, di Toko Vera Riska Jl.Bung Tomo Kel.Baqa Kota samarinda, Tersangka mengaku telah menyimpan dan menjual minuman beralkhol Golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %). Barang yang disita dari Tersangka berupa minuman beralkhol sebanyak 12 (Dua Belas) botol minuman Merk Singaraja, Tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut

Pihak Dipublikasikan Ya