Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
10/Pid.Pra/2021/PN Smr | BUSTAN BIN BACCO | 1.Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Kota Samarinda 2.KEJAKSAAN TINGGI KALTIM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Sep. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.Pra/2021/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Sep. 2021 | ||||||
Nomor Surat | 10/Pid.Pra/2021/PN.Smr | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------------------------------------- 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan “Nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda Sub setiap orang yang memperkerjakan seseorang dikapal dalam jabatan apapun tanpa, tanpa sijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut Jo dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 302 ayat (1,2 dan 3) Sub Pasal 312 UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayan Jo Pasal 55 KUHPidana, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan/atau adalah tidak sah;---------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;------------------------------------------------------------------------- 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan tindak pidana terhadap dakwaan kepada Pemohon;---------------------------------------------------------------------- 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;--------------------------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;--------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |