Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr Eldiansyah PT. TAPIAN NADENGGEN BUKIT SUBUR ESTATE (BSRE), Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eldiansyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAYES ARIANTO, SH.Eldiansyah
Tergugat
NoNama
1PT. TAPIAN NADENGGEN BUKIT SUBUR ESTATE (BSRE),
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.  Memnyatakan demi hukum bahwa status karyawan Penggugat berubah dari PKWT menjadi PKWTT

3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Upah selama proses  sebagaimana pasal 40 ayat (12); (3); dan(4) PP nomor 35 tahun 2021:

      -  Masa Kerja 7 tahun

      -  Upah/gaji Rp. 3.175.427 (UMK Kutai Timur tahun 2022)

          A.  Uang Pesangon 8 x 1 x Rp. 3.175.427 = Rp. 25.403.416,-

          B.   Uang (UPMK)   3 x         Rp. 3.175.427 = Rp.  9.526.281,-

          C.  Upah Proses   6 x           Rp. 3.175.427 = Rp. 19.052.562,-

                                               Jumlah                       Rp. 53.982.259,-

 4. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara.

    SUBSIDAIR :

    -     Mohon putusan seadil adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak