| Dakwaan | Bahwa Terdakwa AMBO TUO Alias ACO Bin AGUS pada hari Sabtu, tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jalan Wonotirto RT 15 Kel. Rawa Makmur Kec. Palaran Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik Saksi Korban BAYU INDRA ADI PUTRA Bin MUJIONO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------- 
 Berawal pada hari Sabtu, tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wita ketika Saksi Korban Bayu Indra Adi Putra memarkirkan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi KT 4872 MU, nomor rangka MH1KEV919K043712, nomor mesin KEV9E1044640, tahun 2003 di kebun miliknya untuk memanen buah jeruk. Yang mana keadaan kunci motor Saksi Korban masih terpasang. Saat Saksi Korban sedang sibuk memanen, Terdakwa datang ke lokasi tersebut dan melihat kunci motor 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi KT 4872 MU milik Saksi korban masih terpasang dan langsung menghampiri sepeda motor tersebut yang sedang terparkir, lalu Terdakwa menyalakannya dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi KT 4872 MU tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban.Bahwa setelah berhasil membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi KT 4872 MU, Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut adalah untuk digunakan sendiri, serta Terdakwa juga memiliki niat untuk menjualnya kepada orang lain.Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Bayu Indra Adi Putra mengalami kerugian sebesar Rp5.600.000, (lima juta enam ratus ribu rupiah), atau setidaktidaknya sejumlah tersebut. ------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -- |