Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
418/Pid.B/2025/PN Smr ANISA FAHIRA, S.H MUHAMMAD PAISAL Bin ROMANSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 418/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2888/O.4.11.3/EOH.2/06/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama

-------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD PAISAL Bin ROMANSYAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jalan Wijaya Kusuma I Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat nopol KT 4483 UY  tahun 2015 No rangka MH1JFR111FK015244, No mesin JFR1E1045576 warna hitam saat itu diparkir di Jl. Wijaya Kusuma I Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tepatnya di halaman teras kost yang ditempati oleh Terdakwa dan tidak dikunci stang, lalu terdakwa melihat rumah kunci dari sepeda motor tersebut rusak, dan muncul niat terdakwa untuk melakukan pencurian terhadap sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa masuk ke dalam kamar kost terdakwa untuk mengambil kunci motor milik terdakwa yang tidak terpakai, kemudian terdakwa mencoba untuk menyalakan sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut menyala, setelah itu terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut dari kost dan mendatangi saksi VERRY ADI KUSUMA di Jl. Mugirejo Gg Muklis Rt 09 Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda dengan maksud untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat nopol KT 4483 UY  tahun 2015 No Rangka MH1JFR111FK015244 No mesin JFR1E1045576 warna hitam tersebut
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat nopol KT 4483 UY  tahun 2015 No Rangka MH1JFR111FK015244 No mesin JFR1E1045576 warna hitam tersebut adalah untuk dimiliki yang kemudian digadaikan kepada saksi VERRY ADI KUSUMA dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan uang hasil gadai tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian yang dialami oleh saksi JUMARDIN dengan total kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak- tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa MUHAMMAD PAISAL Bin ROMANSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (2) KUHP.

 

Atau

 

Kedua

-------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD PAISAL Bin ROMANSYAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jalan Wijaya Kusuma I Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat nopol KT 4483 UY  tahun 2015 No rangka MH1JFR111FK015244, No mesin JFR1E1045576 warna hitam saat itu diparkir di Jl. Wijaya Kusuma I Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tepatnya di halaman teras kost yang ditempati oleh terdakwa dan tidak dikunci stang, lalu terdakwa melihat rumah kunci dari sepeda motor tersebut rusak, dan muncul niat terdakwa untuk melakukan pencurian terhadap sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa masuk ke dalam kamar kost terdakwa untuk mengambil kunci motor milik terdakwa yang tidak terpakai, kemudian terdakwa mencoba untuk menyalakan sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut menyala, setelah itu terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut dari kost dan mendatangi saksi VERRY ADI KUSUMA di Jl. Mugirejo Gg Muklis Rt 09 Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda dengan maksud untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat nopol KT 4483 UY  tahun 2015 No Rangka MH1JFR111FK015244 No mesin JFR1E1045576 warna hitam tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat nopol KT 4483 UY  tahun 2015 No Rangka MH1JFR111FK015244 No mesin JFR1E1045576 warna hitam tersebut adalah untuk dimiliki yang kemudian digadaikan kepada saksi VERRY ADI KUSUMA dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan uang hasil gadai tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian yang dialami oleh saksi JUMARDIN dengan total kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak- tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa MUHAMMAD PAISAL Bin ROMANSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya