Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | 1.BRAMA KUNTORO, S.H. 2.FAJARUDIN SEMAR THAIMIYAH SALAMPESSY, S.H. 3.NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA 4.RACHELA SALSABILA, S.H. 5.ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. |
1.SAYID HUSEN ASSEGAF Bin (Alm) SYEH ASSEGAF 2.SAYID M RIZAL W Bin SAYID ALI UMAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1044/O.4.17/Ft.1/05/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I SAYID HUSEN ASSEGAF Bin SYEH ASSEGAF (Alm) (Terpidana dalam perkara terdahulu yang perkaranya sudah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr tanggal 19 Maret 2025) bersama dengan Terdakwa II SAYID M. RIZAL W. Bin SAYID ALI UMAR selaku Seolah-olah Pemilik Tanah dalam Kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Bontang TA 2012 dan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Bontang, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi DIMAS SAPUTRO, S.STP. Bin (Alm) MARDIYONO (Kasubag Pertanahan pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Bontang) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik di Kota Bontang (Terpidana dalam perkara terdahulu yang perkaranya sudah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 14 Maret 2022) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi Dra. Hj. NOORHAYATI. N. S, MSi. Binti (Alm) H. NASRI SIGIT (Kepala Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Bontang) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan pengadaan tanah untuk Laboaratorium Kesehatan Daerah Kota Bontang TA 2012 sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Bontang Nomor 34 Tahun 2012 Tanggal 30 Januari (Terpidana dalam perkara terdahulu yang perkaranya sudah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3705 K/Pid.Sus/2024 tanggal 02 Juli 2024) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada rentang waktu bulan Juni 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 bertempat Jalan DI. Panjaitan RT. 02 Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda (Pasal 5 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 1, Pasal 3 angka 9 Juncto Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN, PERBUATAN SECARA MELAWAN HUKUM yaitu melakukan seolah-olah pemilik tanah seluas 2.646M?2; dengan maksud dijual kepada Pemerintah Kota Bontang untuk pembebasan lahan dalam kegiatan pengadaan tanah untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang TA 2012 agar mendapat ganti kerugian atas pembebasan sehingga atas perbuatannya tersebut Terdakwa I SAYID HUSEN ASSEGAF Bin SYEH ASSEGAF (Alm) bersama dengan Terdakwa II SAYID M. RIZAL W. Bin SAYID ALI UMAR, Saksi Dra. Hj. NOORHAYATI. N. S, MSi. Binti (Alm) H. NASRI SIGIT (penuntutan terpisah) dan Saksi DIMAS SAPUTRO, S.STP. Bin (Alm) MARDIYONO (penuntutan terpisah) telah melakukan perbuatan memperkaya DIRI SENDIRI ATAU orang lain ATAU SUATU KORPORASI yaitu telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain sebesar Rp 3.969.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara ATAU PEREKONOMIAN NEGARA yaitu Pemerintah Kota Bontang setidak-tidaknya sejumlah Rp 3.969.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta rupiah) sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Ahli dari Inspektorat Daerah Kota Bontang Nomor : 700.1.2.2/4299/ITDA tanggal 29 Desember 2023, perbuatan tersebut Terdakwa I SAYID HUSEN ASSEGAF Bin SYEH ASSEGAF (Alm) dengan Terdakwa II SAYID M. RIZAL W. Bin SAYID ALI UMAR |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |