Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
616/Pid.Sus/2025/PN Smr | CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H | DILA AGUSTINA ALS DILA BINTI JUMRIN (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 616/Pid.Sus/2025/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4623/O.4.11.3/ENZ.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa DILA AGUSTINA Als. DILA BINTI JUMIRIN pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 di Jl. Gatot Subroto No.- RT.- Kel. Bandara, Kec. Sungai Pinang – Kota Samarinda (tepatnya di Pinggir Jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa ekstasi dengan berat 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gr/Netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --- ----- Bermula ketika teman Terdakwa yang bernama RAHMA (DPO) menghubungi Terdakwa via whatsapp untuk memesan Narkotika jenis Ineks/Pil Ekstasi sebanyak 4 (empat) butir, kemudian Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama sdri. INDAH (Terdakwa dalam perkara splitsing) untuk memesan Narkotika tersebut, setelah menyepakati kesepakatan dengan sdri INDAH, kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 Terdakwa mendatangi rumah sdri. INDAH di Jl. Sentosa Gg. Kenangan 2 A – Kota Samarinda untuk mengambil Narkotika jenis Pil ekstasi tersebut yang kemudian akan Terdakwa antarkan ke sdri. RAHMA, namun pada saat Terdakwa akan mengantarkan Narkotika jenis Pil ekstasi tersebut tiba-tiba sdri RAHMA menyuruh Terdakwa untuk bertemu di Jl. Gatot Subroto – Kota Samarinda (tepatnya di depan Gg. Mesjid) untuk mengambil Narkotika jenis pil ekstasi pesanannya dan pada saat Terdakwa sedang menunggu sdri RAHMA tiba-tiba Terdakwa di hampiri oleh beberapa orang yang tidak Terdakwa kenali menggunakan pakaian sipil dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang ternyata baru Terdakwa ketahui merupakan anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, pada saat itu Terdakwa di amankan hanya seorang diri dan dari hasil penggeledahan Terdakwa di temukan barang bukti berupa 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi merk Kenzo warna ungu seberat 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) Gram Netto, 1 (satu) lembar plastic bening, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse warna hijau, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Putih, 1 (satu) Unit R2 merk Yamaha N-Max warna hitam Nopol KT-5438-XB, bahwa seluruh barang bukti yang di amankan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Samarinda adalah barang bukti yang disita dalam penguasan diri Terdakwa. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mako Polresta Samarinda guna di mintai keterangan lebih lanjut. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Nomor : 140/11021.00/V/2025 tanggal 03 Juni 2025 terhadap barang bukti 5 (lima) butir pil Narkotika jenis ekstasi/ inex dengan berat 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram netto. ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 05015/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 terhadap No barang bukti 15531/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip MDMA. ----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU Kedua -----Bahwa terdakwa DILA AGUSTINA Als. DILA BINTI JUMIRIN pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 di Jl. Gatot Subroto No.- RT.- Kel. Bandara, Kec. Sungai Pinang – Kota Samarinda (tepatnya di Pinggir Jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa ekstasi dengan berat 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gr/Netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--- ----- Bermula ketika teman Terdakwa yang bernama RAHMA (DPO) menghubungi Terdakwa via whatsapp untuk memesan Narkotika jenis Ineks/Pil Ekstasi sebanyak 4 (empat) butir, kemudian Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama sdri. INDAH (Terdakwa dalam perkara splitsing) untuk memesan Narkotika tersebut, setelah menyepakati kesepakatan dengan sdri INDAH, kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 Terdakwa mendatangi rumah sdri. INDAH di Jl. Sentosa Gg. Kenangan 2 A – Kota Samarinda untuk mengambil Narkotika jenis Pil ekstasi tersebut yang kemudian akan Terdakwa antarkan ke sdri. RAHMA, namun pada saat Terdakwa akan mengantarkan Narkotika jenis Pil ekstasi tersebut tiba-tiba sdri RAHMA menyuruh Terdakwa untuk bertemu di Jl. Gatot Subroto – Kota Samarinda (tepatnya di depan Gg. Mesjid) untuk mengambil Narkotika jenis pil ekstasi pesanannya dan pada saat Terdakwa sedang menunggu sdri RAHMA tiba-tiba Terdakwa di hampiri oleh beberapa orang yang tidak Terdakwa kenali menggunakan pakaian sipil dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang ternyata baru Terdakwa ketahui merupakan anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, pada saat itu Terdakwa di amankan hanya seorang diri dan dari hasil penggeledahan Terdakwa di temukan barang bukti berupa 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi merk Kenzo warna ungu seberat 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) Gram Netto, 1 (satu) lembar plastic bening, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse warna hijau, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Putih, 1 (satu) Unit R2 merk Yamaha N-Max warna hitam Nopol KT-5438-XB, bahwa seluruh barang bukti yang di amankan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Samarinda adalah barang bukti yang disita dalam penguasan diri Terdakwa. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mako Polresta Samarinda guna di mintai keterangan lebih lanjut. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Nomor : 140/11021.00/V/2025 tanggal 03 Juni 2025 terhadap barang bukti 5 (lima) butir pil Narkotika jenis ekstasi/ inex dengan berat 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram netto. ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 05015/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 terhadap No barang bukti 15531/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip MDMA.
----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |