Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
230/Pdt.P/2025/PN Smr KARIYONO, S.Pd., M. Psi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 230/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KARIYONO, S.Pd., M. Psi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Binarida Kusumastuti,S.HKARIYONO, S.Pd., M. Psi
2AGUSTINUS ARIF JUONO, SHKARIYONO, S.Pd., M. Psi
3HASRIYANI,SH.KARIYONO, S.Pd., M. Psi
4RINI MARTHA, S.H.KARIYONO, S.Pd., M. Psi
5Jotroven Manggi, S.H.KARIYONO, S.Pd., M. Psi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P r i m a i r

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Bapak Kandung Pemohon yang bernama Almarhum Sumadi Bin Wayat (Almarhum) tersebut bertempat tinggal terakhir di Jalan Cendana RT.10, No.25, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dan telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2001 dirumah karena sakit.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Peristiwa Kematian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda sejak di terimanya Salinan Penetapan, guna dibuatkan Akta Pencatatan Sipilnya.
  4. Membebankan  biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

S u b s i d a i r

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusanyang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak