| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 855/Pid.Sus/2025/PN Smr | CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H | ARI SOFYAN ALS ARI BIN ASPIAN NUR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 855/Pid.Sus/2025/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6451/O.4.11.3/ENZ.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ARI SOFYAN ALS ARI BIN ASPIAN NUR pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 di Jl. Jelawat Gg.04 No.06 RT.10 Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda (tepatnya di rumah Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu (berat 0,69 gr/netto), percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --- ----- Bermula pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekira jam 23.00 wita ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa dihubungi oleh saksi. IRWANSYAH Als. IRWAN (terdakwa dalam berkas splitsing) untuk memesan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan setelah Terdakwa sepakat, Terdakwa meminta saksi IRWANSYAH untuk mentrasnfer uang senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke Gopay milik Terdakwa dan setelah Terdakwa menerima uang tersebut Terdakwa langsung menarik tunai uang tersebut di salah satu konter Hp yang berada Jl. Jelawat Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda, kemudian Terdakwa langsung membelikan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus di Jl. Pesut Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda dari seseoranag yang tidak Terdakwa kenal, setetah Terdakwa berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa untuk menyisihkan 1 (satu) bungkus untuk Terdakwa gunakan sendiri dan untuk 4 (empat) bungkus lainnya Terdakwa jadikan 1 (satu) bungkus sebelum Terdakwa serahkan kepada saksi IRWANSYAH, kemudian Terdakwa menuju ke rumah orang tua saksi IRWANSYAH di Jl. Pelita 3 Kec. Sambutan Kota Samarinda untuk menyerahkan narkotika tersebut dan karena saksi IRWANSYAH tidak memiliki kendaraan saksi IRWANSYAH meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengantarkannya ke salah satu penginapan di Jl. Belatuk No.- RT.- Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda, sesampainya Terdakwa dan saksi IRWANSYAH di penginapan tersebut, Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,69 (Nol koma enam puluh sembilan) Gram Brutto kepada saksi. IRWANSYAH menggunakan tangan kiri Terdakwa dan diterima oleh saksi IRWANSYAH, kemudian saksi IRWANSYAH turun dari motor dan Terdakwa langsung pergi untuk pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira jam 01.00 Wita di Jl. Jelawat Gg.04 No.06 RT.10 Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda (tepatnya di rumah Terdakwa) ketika Terdakwa akan keluar rumah tiba-tiba Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang tidak Terdakwa kenali dangan pakaian sipil yang belakangan Terdakwa ketahui merupakan anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hanphone merek Samsung warna Hitam. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polresta Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut. ----- Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari membeli narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu. ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LS14FI/Laboratorium Narkotika Daerah Samarimda - Kaltim tanggal 12 September 2025, terhadap barang bukti Nomor dengan kode sempel A1 (+) positip metamfetamina. ----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU Kedua -----Bahwa terdakwa ARI SOFYAN ALS ARI BIN ASPIAN NUR pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 di Jl. Jelawat Gg.04 No.06 RT.10 Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda (tepatnya di rumah Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berupa sabu (berat 0,69 gr/netto) bukan tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----- ----- Bermula pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekira jam 23.00 wita ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa dihubungi oleh saksi. IRWANSYAH Als. IRWAN (terdakwa dalam berkas splitsing) untuk memesan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan setelah Terdakwa sepakat, Terdakwa meminta saksi IRWANSYAH untuk mentrasnfer uang senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke Gopay milik Terdakwa dan setelah Terdakwa menerima uang tersebut Terdakwa langsung menarik tunai uang tersebut di salah satu konter Hp yang berada Jl. Jelawat Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda, kemudian Terdakwa langsung membelikan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus di Jl. Pesut Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda dari seseoranag yang tidak Terdakwa kenal, setetah Terdakwa berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa untuk menyisihkan 1 (satu) bungkus untuk Terdakwa gunakan sendiri dan untuk 4 (empat) bungkus lainnya Terdakwa jadikan 1 (satu) bungkus sebelum Terdakwa serahkan kepada saksi IRWANSYAH, kemudian Terdakwa menuju ke rumah orang tua saksi IRWANSYAH di Jl. Pelita 3 Kec. Sambutan Kota Samarinda untuk menyerahkan narkotika tersebut dan karena saksi IRWANSYAH tidak memiliki kendaraan saksi IRWANSYAH meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengantarkannya ke salah satu penginapan di Jl. Belatuk No.- RT.- Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda, sesampainya Terdakwa dan saksi IRWANSYAH di penginapan tersebut, Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,69 (Nol koma enam puluh sembilan) Gram Brutto kepada saksi. IRWANSYAH menggunakan tangan kiri Terdakwa dan diterima oleh saksi IRWANSYAH, kemudian saksi IRWANSYAH turun dari motor dan Terdakwa langsung pergi untuk pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira jam 01.00 Wita di Jl. Jelawat Gg.04 No.06 RT.10 Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda (tepatnya di rumah Terdakwa) ketika Terdakwa akan keluar rumah tiba-tiba Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang tidak Terdakwa kenali dangan pakaian sipil yang belakangan Terdakwa ketahui merupakan anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hanphone merek Samsung warna Hitam. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polresta Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut. ----- Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari membeli narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu. ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LS14FI/Laboratorium Narkotika Daerah Samarimda - Kaltim tanggal 12 September 2025, terhadap barang bukti Nomor dengan kode sempel A1 (+) positip metamfetamina. ----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
