Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Smr PT. BPR BANK SAMARINDA (PERSERODA) HJ. RISMA TANTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BANK SAMARINDA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kelvin Adipura, S.H.PT. BPR BANK SAMARINDA (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1HJ. RISMA TANTU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 143.632.711,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Penggugat dalam perkara ini;       
  3. Menyatakan sah dan menurut hukum Surat Perjanjian Kredit tertanggal 31 Agustus 2017 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menyatakan Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 83.632.711,- (Delapan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus sebelas rupiah);
  5. Menyatakan tanah sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Tanah No. Reg 593.21/181/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 seluas ±190 M2 yang terletak di Jalan Bung Tomo RT.13 Kel. Baqa, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda  atas nama Tergugat adalah sah dan menurut hukum merupakan jaminan hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  6. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan tidak melakukan melakukan pelunasan kredit kepada Penggugat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung dari penandatangan Surat Perjanjian Kredit tertanggal 31 Agustus 2017;
  7. Menyatakan sah jaminan hutang piutang berupa tanah sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Tanah No Reg. 593.21/181/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 seluas ±190 M2 yang terletak di Jalan Bung Tomo RT.13 Kel. Baqa, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda  atas nama Tergugat pembayaran atau pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;
  8. Menyatakan sah dan menurut hukum peralihan hak atas tanah sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Tanah No Reg. 593.21/181/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 seluas ±190 M2 yang terletak di Jalan Bung Tomo RT.13 Kel. Baqa, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda atas nama Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Kredit tertanggal 31 Agustus 2017;
  9. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek tanah sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Tanah No Reg. 593.21/181/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 seluas ±190 M2 yang terletak di Jalan Bung Tomo RT.13 Kel. Baqa, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda  atas nama Tergugat, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela atau bila perlu dengan menggunakan bantuan aparat kepolisian Republik Indonesia;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 17% (tujuh belas perseratus) dan denda keterlambatan 1% (satu perseratus) Per bulannya dari nilai plafond sebesar RP. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah),  terhitung dimulai sejak 30 September 2017, perhitungan bunga dan denda tersebut berjalan terus menerus dan berakhir apabila hutang telah dibayar lunas;
  11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini sejak berkekuatan hukum tetap atau dapat di eksekusi;
  12. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Samarinda;
  13. Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebuh dahulu (uit voor baar bij voorraad), sekalipun dilakukan upaya perlawanan (Verzet), banding maupun Kasasi;
  14. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak