| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan batal dan Tidak Sah Berita Acara Pelaksanaan Lelang tertanggal 29 Oktober 2025 yang dimohonkan oleh PT. BNI TBK kepada KPKNL SAMARINDA dengan Objek lelang sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berada diatasnya yang merupakan benda tetap, tersebut dalam sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04566, tercatat atas nama DESFRIANI, luas tanah 292 m2 terletak dikelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang tertanggal 29 Oktober 2025 yang dimohonkan oleh PT. BNI TBK kepada KPKNL SAMARINDA dengan Objek lelang sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berada diatasnya yang merupakan benda tetap, tersebut dalam sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04566, tercatat atas nama DESFRIANI, luas tanah 292 m2 terletak dikelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
- Menghukum TERGUGAT II untuk mencabut berita acara pelaksanaan lelang tertanggal 29 Oktober 2025 dengan Objek lelang lelang sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berada diatasnya yang merupakan benda tetap, tersebut dalam sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04566, tercatat atas nama DESFRIANI, luas tanah 292 m2 terletak dikelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara
Subsider :
Jika Yang Mulia Majelis hakim yang memeriksa dan menangani Perkara A quo berpendapat lain mohon dapat memberi Putusan seadil-adilnya |