Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
856/Pid.Sus/2025/PN Smr NININ ARMIYANTI NATSIR, SH JOKO SURYO ALS JOKO BIN RAMLI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 856/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6440/O.4.11.3/ENZ.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SURYO ALS JOKO BIN RAMLI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JOKO SURYO Alias JOKO Bin RAMLI (Alm) pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jl. Hasan Basri Gg. 2 Blok D Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan barang bukti berat bersih/netto 0,35 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA Lk. DINO (DPO) menghubungi Terdakwa yang sedang berada di Jl. Belibis Kota Samarinda dan memesan sabu sebanyak 1 gram lalu mentransfer uang sebesar Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa menghubungi Lk. SOPYAN Alias CIKA (DPO) memesan sabu pesanan Lk. DINO namun Lk. SOPYAN hanya memiliki 0,5 gram lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Lk. SOPYAN;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih nomor polisi KT 4907 CAC milik Saksi APRILIA NABILA PUTRI untuk mengambil sabu tersebut di Jl. Hasan Basri Gg. 2 Blok D lalu mengantarkannya ke Jl. Angsoka Perumahan PKL Kel. Sungai Kapih Kec. Sambutan Kota Samarinda;

 

  • Bahwa setibanya di sana sekitar pukul 14.30 WITA tiba-tiba Aparat Kepolisian datang menggeledah Terdakwa dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah pembungkus rokok merek SAMPOERNA warna merah putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar tisu warna putih berisi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berada di saku celana sebelah kanan serta 1 (satu) unit handphone POCO warna biru yang Terdakwa gunakan berkomunikasi dengan Lk.

 

 

 

  • DINO dan Lk. SOPYAN berada di saku celana sebelah kiri sehingga langsung mengamankan Terdakwa dikarenakan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa PT. Pegadaian Cabang Martadinata telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat kotor/bruto 0,59 gram, berat bersih/netto 0,35 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.: 147/11021.00/2025 tanggal 19 Juli 2025 dan barang bukti tersebut positif metamfetamina berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06863/NNF/2025 tanggal 6 Agustus 2025. Di mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No. 61 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

Atau

 

Kedua

 

----- Bahwa Terdakwa JOKO SURYO Alias JOKO Bin RAMLI (Alm) pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jl. Angsoka Perumahan PKL Kel. Sungai Kapih Kec. Sambutan Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan barang bukti berat bersih/netto 0,35 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA Lk. DINO (DPO) menghubungi Terdakwa yang sedang berada di Jl. Belibis Kota Samarinda dan memesan sabu sebanyak 1 gram lalu mentransfer uang sebesar Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa menghubungi Lk. SOPYAN Alias CIKA (DPO) memesan sabu pesanan Lk. DINO namun Lk. SOPYAN hanya memiliki 0,5 gram lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Lk. SOPYAN;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih nomor polisi KT 4907 CAC milik Saksi APRILIA NABILA PUTRI untuk mengambil sabu tersebut di Jl. Hasan Basri Gg. 2 Blok D lalu mengantarkannya ke Jl. Angsoka Perumahan PKL Kel. Sungai Kapih Kec. Sambutan Kota Samarinda;
  • Bahwa setibanya di sana sekitar pukul 14.30 WITA tiba-tiba Aparat Kepolisian datang menggeledah Terdakwa dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah pembungkus rokok merek SAMPOERNA warna merah putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar tisu warna putih berisi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berada di saku celana sebelah kanan serta 1 (satu) unit handphone POCO warna biru yang Terdakwa gunakan berkomunikasi dengan Lk. DINO dan Lk. SOPYAN berada di saku celana sebelah kiri sehingga langsung mengamankan Terdakwa dikarenakan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa PT. Pegadaian Cabang Martadinata telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat kotor/bruto 0,59 gram, berat bersih/netto 0,35 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.: 147/11021.00/2025 tanggal 19 Juli 2025 dan barang bukti tersebut positif metamfetamina berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06863/NNF/2025 tanggal 6 Agustus 2025. Di mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No. 61 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya