Tanggal Pendaftaran |
Senin, 10 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
111/Pdt.G/2024/PN Smr |
Tanggal Surat |
Jumat, 07 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Latif, S.H | Muhayyar A. M. | 2 | Dian Sadida, S.H.,M.H. | Muhayyar A. M. | 3 | M. Abdul Hakim, S.H.,M.H | Muhayyar A. M. | 4 | Ferdian Hanif Dwiananta, S.H.,M.H. | Muhayyar A. M. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | CV. Berkah Dua Putri | 2 | Effendy |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat I dan Tergugat II baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan diberitahukan kemudian;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai sekaligus dan seketika dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sejumlah Rp. 981.750.000,- (sembilan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Kerugian Immateriil sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |