| Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD MUNIB als JONO Bin SUPONO (alm) pada Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pada jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Gunung Lingai Cluster 2 Rt.002 No.5 Kel. Gunung Lingai Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pada jam 10.52 wita, saat saksi MUHAMMAD RENDY Bin ANTONIO ada keperluan untuk menyewa mobil yang mana saksi MUHAMMAD RENDY langsung menghubungi saksi CHAIRIL SADLI Bin MASRIN M.DJ untuk menanyakan penyewaan mobil yang kemudian saksi CHAIRIL SADLI mengatakan “SEBENTAR SAYA CARIKAN”, kemudian tidak lama saksi CHAIRIL SADLI menghubungi saksi MUHAMMAD RENDY dengan menyampaikan “ADA” yang mana saksi MUHAMMAD RENDY mengatakan “BERAPA”, kemudian saksi CHAIRIL SADLI menjawab “KALAU MAU 700 RIBU” kemudian saksi MUHAMMAD RENDY menyetujui dan saksi MUHAMMAD RENDY meminta saksi CHAIRIL SADLI untuk menjemput setengah jam lagi, kemudian setelah saksi CHAIRIL SADLI menjemput saksi MUHAMMAD RENDY ada mengajak terdakwa AHMAD MUNIB als JONO Bin SUPONO (alm) untuk ikut mengambil mobil sewaan yang nantinya terdakwa yang akan mengemudikan mobil sewaan tersebut, kemudian sekitar pada jam 14.00 wita setibanya di lokasi penyewaan IZZI RENTAL yang beralamat di Jalan Gunung Lingai Cluster 2 Rt.002 No.5 Kel. Gunung Lingai Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda, saksi MUHAMMAD RENDY setelah selesai melakukan kesepakatan kepada saksi LIA IRAWATI selaku pemilik unit saksi MUHAMMAD RENDY langsung pergi menuju ke daerah Bontang dengan mengendarai rentalan 1 (satu) Unit Kendaraan jenis R4 merek Toyota Avanza warna putih, Tahun 2024 dengan Nopol : KT-1219-IN yang dikemudikan oleh terdakwa;
- kemudian pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pada jam 10.00 wita saksi MUHAMMAD RENDY menyampaikan kepada terdakwa untuk kembali ke Samarinda untuk mengembalikan mobil rentalan tersebut yang mana terdakwa mengiyakan namun mobil rentalan tersebut dikemudikan terdakwa menuju ke daerah Tenggarong, kemudian setibanya terdakwa di daerah Tenggarong terdakwa ada menghubungi saksi CHAERIL SADLI dengan menyampaikan akan menambah 1 (satu) hari waktu sewa yang akan di bayar sekitar pada jam 20.00 wita, kemudian pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pada jam 11.00 wita saksi CHAIRIL SADLI ada menghubungi terdakwa untuk menanyakan kejelasan penyewaan kendaraan tersebut namun terdakwa tidak merespon yang mana sekitar pada jam 15.00 wita terdakwa telah mengganti Nopol 1 (satu) Unit Kendaraan jenis R4 merek Toyota Avanza warna putih, Tahun 2024 dengan Nopol : KT-1219-IN tersebut menjadi KT-1148 OL, karena terdakwa tidak bias di hubungi dan unit mobil tidak dikembalikan kemudian saksi CHAIRIL SADLI Bin MASRIN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam membawa atau menguasai kendaraan milik orang lain dengan cara mengganti Plat Nomor Polisi kendaraan tersebut adalah untuk tidak diketahui oleh pemilik kendaraan, yang nantinya kendaraan tersebut akan dipergunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi LIA IRAWATI, ST Bin SYAHRAN selaku pemilik dari CV. IZZILEN JASA megalami kerugian sebesar Rp. 252.000.000.- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) atau sekitar jumlah itu;
----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |