Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
514/Pid.B/2024/PN Smr MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H TIARA FATMAWATI Binti BUDIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 514/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2216/O.4.11.3/EOH.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIARA FATMAWATI Binti BUDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa TIARA FATMAWATI BINTI BUDIYANTO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari sekitar jam 11.00 wita hingga pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar jam 15.30 wita atau setidak tidaknya di bulan Juni 2023 hingga bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2023 dan 2024, yang bertempat di Jalan KH. Abdul Marisi RT.09 Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda tepatnya di Toko Baby Star 2, atau setidak-tidaknya di tempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, kaarena telah melakukaanmengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada tanggal 28 Januari 2024 terdakwa bekerja di Toko Baby Star 2 yang berada di jalan KH. Abdul Marisi RT.09 Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda sebagai penjaga toko yang bertugas melayani pembeli atau konsumen dan merapikan barang- baarang dagangan milik saksi H. SARDI Bin. H. HALIDI, kemudian pada bulan Februari 2024 sekitar jam 11.00 wita terdakwa melihat 1 (satu) buah tas milik saksi H. SARDI di atas meja kasir toko tersebut, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang ada di dalam tas tersebut, dikarenakan situasi toko yang sedang sepi tidak ada pembeli/ konsumen, terdakwa memanfaatkan keadaan tersebut untuk melancarkan pembuatannya tersebut yaitu mengambil uang di dalam tas yang dimaksud, setelah itu terdakwa berhasil mengambil sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa masukkan ke dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil uang tunai milik saksi H. SARDI tersebut sudah sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan Februari 2024, adapun besaran uang yang diambil untuk kedua kalinya adalah sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan yang ketiga kali sebanyak Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), yang mana uang tersebut sudah habis digunakan terdakwa untuk membeli makan dan keperluan pribadi terdaakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar jam 15.30 wita terdakwa kembali mengambil uang milik saksi H. SARDI di dalam tas yang terletak di meja kasir dengan cara terdakwa memantau situasi di dalam toko yang selanjutnya toko dalam keadaan sepi sehingga terdakwa merasa aman untuk mengambil uang yang dimaksud, setelah berhasil uang tersebut terdakwa masukkan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri terdakwa, namun perbuatan terdakwa tersebut terekam pada rekaman CCTV yang berada di dalam toko milik saksi H. SARDI tersebut, sehingga perbuatan terdakwa terlihat oleh saksi H. SARDI, kemudian terdakwa diamankan dan disuruh untuk mengeluarkan uang yang sebelumnya berhasil terdakwa ambil yaitu sebanyak Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), atas perbuatan terdakwa tersebut saksi H. SARDI melaporkannya ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil uang tunai tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi H. SARDI adalah untuk dimiliki yang kemudian  habis digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan kerugian yang dialami oleh saksi H. SAARDI sebanyak Rp. 3.371.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) atau setidak- tidaknya sejumlah tersebut.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya