Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
361/Pid.Sus/2024/PN Smr JULIUS MICHAEL, S.H,.M.H DEDI Als KARAU BIN DUNDAD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 361/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –1403/O.4.11.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIUS MICHAEL, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI Als KARAU BIN DUNDAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-----Bahwa ia terdakwa DEDI Als KARAU Bin DUNDAD pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain di bulan Desember tahun 2023 di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----

----- Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wita, unit Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras melaksanakan Operasi Lilin Mahakam tahun 2023 dengan sasaran Minuman beralkohol tanpa ijin, kemudian pada saat melewati Jalan Ciptomangunkusumo, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, saksi DONI melihat seseorang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor, dan di pinggang sebelah kanan orang tersebut terlihat ada sesuatu barang yang diselipkan. Selanjutnya saksi DONI dan saksi ALBYANTO, S.H mendekati orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan, dimana ditemukan 1 (satu) bilah pisau di pinggang sebelah kanan badan orang tersebut, dan setelah dilakukan interogasi orang tersebut diketahui bernama terdakwa DEDI Als KARAU Bin DUNDAD. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polresta Samarinda untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;

----- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wita saat terdakwa keluar rumah terdakwa ada membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan badan terdakwa. Selanjutnya saat terdakwa hendak pulang dari tempat kerja menuju ke kosan, dan saat terdakwa hendak masuk gang menggunakan sepeda motor, tiba-tiba langsung diamankan oleh seseorang yang langsung memegang senjata tajam terdakwa yang diselipkan di pinggang dan saksi DONI langsung mengamankannya. Setelah terdakwa diamankan, terdakwa baru mengetahui bahwa orang yang mengambil senjata tajam terdakwa adalah anggota kepolisian;

----- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah untuk menjaga diri pada saat bekerja malam, walaupun penjaga malam (wakar) tidak diperbolehkan membawa senjata tajam pada saat melakukan pekerjaannya;

----- Bahwa pada saat diamankan terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit motor Suzuki Satria FU warna merah hitam dengan No. Pol KT-4195-IC yang merupakan milik istri terdakwa dan terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang atas senjata tajam jenis pisau yang terdakwa bawa tersebut;

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam dengan pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya