Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.B/2024/PN Smr AMRULLAH, SH,.MH MUHAMMAD DEBI YUSUF Bin RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 382/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1664/O.4.11.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AMRULLAH, SH,.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DEBI YUSUF Bin RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DEBI YUSUF Bin RAMLI pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 05.30 wita atau setidak-tidaknya suatu waktu antara bulan Maret  tahun 2024, bertempat di perairan Desa Senyiur KM. 98 Kec. Muara Ancalong Kab. Kutim yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Sangtta namun dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Samarinda dan Terdakwa ditahan di RUTAN Samarinda sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk mengadili perkara ini : sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa sejak tanggal 17  Februari 2024 Terdakwa  bekerja dengan Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli yakni membantu menambatkan kapal – kapal yang mau tambat di perairan Desa Senyiur KM. 98 Kec. Muara Ancalong Kab. Kutim di milik Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli dengan upah sebesar  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kapal, yang mana pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 05.30 Wita  Kapal   TB.   Satria   Laksana  188 dengan Saksi Muh. Amin Bin Sumardi sebagai Nahkodanya melintas/datang diperaian tersebut tetapi tidak  mau  bertambat ditempat tambat kapal milik Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli walaupun sudah diarahkan oleh Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli, sehingga membuat Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli marah sehingga selanjutnya Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli  mengajak Terdakwa untuk meminta jatah BBM sollar kepada Kapal  TB.   Satria   Laksana  188 sehingga selanjutnya dengan menggunakan perahu 1 (satu) unit Perahu ketinting warna biru milik Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli yang dikemudikan (motoris) oleh Terdakwa dengan membawa  5 (lima) derigen/galon langsung menghampiri kapal TB. Satria Laksana 188 yang sudah bertambat ditempat lain, setelah perahu ketinting Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli merapat di kapal TB. Satria Laksana 188 maka Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli langsung naik ke atas kapal dan membawa badik dipinggang Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli sedangkan Terdakwa menunggu diperahu ketinting.

 

Bahwa setelah Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli ada di atas kapal TB. Satria Laksana 188 maka kemudian masuk kedalam bagian  anjungan kapal TB. Satria Laksana 188 dan langsung bertanya kepada Saksi Fianto Tandi Kapang Anak Dari Yohanes Tandi Kapang ”kamu kah kapten?” , kemudian Mualim I menjawab ”saya Chip ”, setelah itu Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli mendatangi Mualim I lebih dekat dan berusaha memukul dari arah samping kiri yang mengenai kepala bagian belakang Mualim I, kemudian seingat saski tangan kiri Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli mencekik leher Mualim I dan posisi tangan kanan Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli mengeluarkan pisau Badik dari sarungnya, kemudian memperlihatkan kepada para ABK yang kemudian Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli mengiris-iriskan pisau badik ke bagian Badan dan lidahnya sambil berkata kasar dan nada memaksa ” kamu gak tahu DEDI kah?... Saya yang atur tambatan disini..isi galon saya,... isi galon saya” sambil menendang dari arah belakang mengenai bokong Mualim I dan Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli untuk meminta BBM Jenis Solar sebanyak 5 Jerigen/ galon.

 

Bahwa kemudian Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli dianjungan ruang juga bertanya/marah-marah : siapa yang tidak mau tadi saya arahkan untuk tambat....? dijawab salah satu Anak Buah Kapal (ABK) dan saat itu juga leher ABK tersebut dipegang/dicekik dan langsung didorong dan saat itu juga Terdakwa mencabut badik  dan mengiris-iris atau saksit-saksit keperutnya yang diperlihatkan kepada ABK kemudian dan Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli memaksa ABK untuk mengisikan BBM Sollar ke derigen/galon milik Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli dengan mengatakan : isi galon, (minta minyak)... jatah tambat,.. sehingga semua ABK ketakutan dan akhirnya menuruti kemauan, lalu dijawab ABK : ya... dan ABK langsung turun ke kamar mesin, sedangkan Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli turun ke bawah mengambil galon sebanyak 5 galon ke perahu dan dibantu oleh Terdakwa mendorong galon ke Terdakwa agar galon tersebut cepat dinaikkan ke atas kapal, di dalam kamar mesin Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli langsung mengawasi ABK mengisi BBM Solar ke dalam galon setelah galon terisi semua maka galon diturunkan sendiri oleh Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli dan diterima/disambut oleh Terdakwa di perahu ketinting, setelah galon sebanyak 5 galon semuanya berada diperahu, setelah itu Terdakwa menambatkan kapal TB. Satria Laksana 188 di tempat tambatan milik Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli dan kemudian Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli  bersama dengan Terdakwa pergi pulang dan langsung menjual BBM Solar sebanyak 5 galon kepada orang kapal CPO yang lain lagi ( nama orang dan nama kapalnya saksi tidak tahu) dengan harga Rp. 1.500.000,- ( Rp. 300.000,-/galon) kemudian uang hasil penjualanya sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli kepada Terdakwa sebagai upahnya yang telah membantunya sedangkan sisanya untuk Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli dan biaya operasional, serta diperpergunakan untuk keperluan sehari-harinya.

 

Bahwa kemudian  Saksi Muh. Amin Bin Sumardi sebagai Nahkoda melaporkan peristiwa yang terjadi  pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wita di perairan Senyiur Kec. Muara Ancalong Kab. Kutai Timur di atas kapal TB. TISYA 11 tersebut kepada Ditpolairud Polda Kaltim dan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 Sekira Pukul 07.00 Wita Saksi Albert Deman. B Anak Dari Yafet Sirtahdi bersama Anggota Patroli KP. XII-2011 melakukan patroli menuju TKP untuk mencari pelaku yang melakukan pemerasan /pengancaman terhadap Awak Kapal untuk mendapatkan BBM Jenis Solar dan saksi tiba di Atas Kapal TB. TISYA 11 dan pada saat melakukan Patroli di wilayah Perairan Pasisir Sungai Desa Senyiur Kec. Muara Ancalong  Kab. Kutim menemukan sebuah perahu Ketinting dan 2 (dua ) Orang yakni Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli dan Terdakwa yang kemudian menyita barang bukti :

 

  • 2(dua) buah senjata tajam Mandau/parang;
  • 1(satu) buah senjata tajam Badik;
  • 1(satu) unit Perahu ketinting warna biru;
  • 1(satu) unit Mesin Ketinting 6,5 Pk warna hijau;
  • 5 (lima) buah Jerigen

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi Muhammad Dedi Bin Ramli maka kerugiannya adalah ABK kapal menjadi trauma apa bila berlayar melintas diperairan tersebut karena adanya ancaman menggunakan sajam berupa badik dan kerugian PT. Karunia Lintas Samudra selaku pemilik kapal Tugboat TB. TISYA 11 yang menarik TK. Karunia 1 atas diambilnya secara paksa BBM solar tersebut @ 40 liter  total 5 jerigen sebanyak 160 liter harga solar perliter 13.272 =  Rp. 2.123.520

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1)  KUHP Jo pasal 56 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya