Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2024/PN Smr Hamsiah Adi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hamsiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Muhammad Sukarto, S.H., M.H.Hamsiah
Tergugat
NoNama
1Adi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari Penggugat;
  3. Menyatakan sah jual-beli yang dilakukan suami Penggugat (Mashud Aris alm.) dan          Tergugat, dan dapat dijadikan dasar pengurusan peralihan hak/balik nama sertipikat;
  4. Menyatakan tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 16094 (dahulu         nomor 317) Kelurahan Sempaja Selatan (dahulu Kelurahan Sempaja), Kecamatan   Samarinda Utara (dahulu Kecamatan Samarinda Ilir), Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, Surat Ukur No. 4241/1986 (sekarang No. 09814/2024), dengan luas     300 meterpersegi, batas-batasnya sebagai berikut:

- Utara             : Jalan

- Selatan        : Bambang S;,

- Barat             : La Nafiah;

- Timur              : Mudjiono.

atas nama: ADI, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda, adalah sah  milik Penggugat;

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak/balik nama peralihan          hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 16094 (dahulu Nomor: 317) Kelurahan Sempaja Selatan (dahulu Kelurahan Sempaja), Kecamatan Samarinda Utara (dahulu Kecamatan         Samarinda      Ilir), Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, Surat Ukur No.4241/1986     (sekarang No. 09814/2024), dengan luas 300 meterpersegi, atas nama: ADI yang       dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda, atas nama ADI, menjadi tertulis      atas nama Penggugat;
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak