Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2024/PN Smr NURAIN, SE Ardiansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.C/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NURAIN, SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ardiansyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Jumat, 17 Mei 2024, Pukul 13.30 Wita. Sesuai dengan surat perintah tugas Wali Kota Samarinda Nomor : 730/0029/100.15 Tanggal 03 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda telah melakukan razia di wilayah Kecamatan Sungai Pinang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Samarinda bersama anggota melakukan yustisi dan mendapati minuman keras yang dijual secara bebas di warung /toko sembako yang beralamat di Jl. DI.Panjaitan No.59 RT.38. Anggota mendapati beberapa botol minuman keras yang disembunyikan di dalam kardus yang ditumpuk dengan pakaian, serta terdapat beberapa botol disusun disamping kulkas etalase, dan tersangka diberikan surat panggilan ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda guna untuk dimintai keterangannya oleh penyidik , danĀ  barang bukti beberapa botol minuman keras tersebut diamankan dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan untuk di bawa ke kantor Satpol PP Kota Samarinda guna sebagai jaminan untuk hadir dalam proses pemeriksaan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Samarinda karena telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda Pasal 2 Ayat 1.

Pihak Dipublikasikan Ya