Dakwaan |
Bahwa Terdakwa LAKSAMANA ALDYANUR MAMUAYA Als ALDY Bin DICKY WILLEM MAMUAYA pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jalan Otto Iskandara dinatana, Kel. Sungai Dama, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan“, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wita Saksi korban Iskandar mendatangi Terdakwa di Jl. Gurami Kel Sungai Dama Kec Samarinda Ilir Kota Samarinda tepatnya di konter Handphone milik Terdakwa dengan membawa 1 ( Satu ) Unit Handphone merk Samsung Z fold warna silver dengan no imei 1 : 351014298145752 dan no imei 2 : 35219124814578 dikarenakan handphone tersebut mengalami kerusakan pada bagian layar. Lalu Terdakwa meminta uang muka kepada Saksi Korban sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan memberi jangka waktu 2 (dua) hari untuk perbaikan Handphone dan akan menghubungi Saksi Korban apabila telah selesai. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa telah selesai memperbaiki handphone tersebut. Namun, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban Terdakwa berniat menggadaikan 1 ( Satu ) Unit Handphone merk Samsung Z fold warna silver dengan no imei 1 : 351014298145752 dan no imei 2 : 35219124814578 tersebut, yang mana pada hari dan tanggal yang sama pukul 22.00 wita Terdakwa mengajak Saksi Achmad Yani dengan mengatakan “ Met temani aku “ dan Saksi Achmad Yani menjawab “ Kemana “ lalu Terdakwa menjawab “ ikut aja “ setelah itu Saksi Achmad Yani dan Terdakwa pergi ke Jl. Otto Iskandara dinatana Kel Sungai Dama Kec Samarinda Ilir Kota Samarinda tepatnya di konter MADU CELL milik Saksi Sofirulloh untuk menggadai 1 ( Satu ) Unit Handphone merk Samsung Z fold warna silver dengan no imei 1 : 351014298145752 dan no imei 2 : 35219124814578. Setelah bertemu dengan Saksi Sofirulloh, Terdakwa menerima uang gadai sebanyak Rp 2.900.000 ( Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), setelah itu Terdakwa dan Saksi Achmad Yani pulang ke Counter di Jl. Gurami Kel Sungai Dama Kec Samarinda Ilir Kota Samarinda, Selang beberapa waktu pada sekira pukul 22.15 wita Saksi Korban dihubungi oleh Terdakwa untuk datang ke konter Handphone karena handphone milik Saksi Korban sudah selesai diperbaiki, Sesampainya Saksi Korban di konter tersebut Terdakwa langsung mengatakan kepada Saksi Korban “Handphonenya Sudah Selesai Mas, Tapi Saya Minta Maaf Handphone Sampean Saya Gadaikan” Saksi Korban pun menjawab “ Kok Berani Sampean Gadaikan Handphone Saya Tanpa Ijin Saya” atas kejadian tersebut Saksi Korban merasa keberatan dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menggelapkan barang berupa 1 ( Satu ) Unit Handphone merk Samsung Z fold warna silver dengan no imei 1 : 351014298145752 dan no imei 2 : 35219124814578 tersebut adalah untuk Terdakwa pergunakan untuk keperluan biaya hidup sehari hari dan untuk membayar hutang Terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi ACH ISKANDAR Bin JUFRIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana --- |