| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan perubahan nama pemohon semula bernama VITARANI VITORA sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1861/1985/A, tertanggal 2 September 1985, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, menjadi VITA RANI VITORA ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan dan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda dan Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan, guna dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Atau
Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |