Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | 1.Agustina Emilia 2.Ana Maria Dua bura 3.Andreas Alfandi 4.Andreas Sudarso 5.Antonia Lepan Huler 6.Antonius Darman 7.Armida Bei 8.Elisabet Eta |
PT. Fairco Agro Mandiri | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Sehubungan dengan alasan alasantersebut di atas, Para Penggugat Memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memeriksa dan memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Para Penggugat yaitu kekurangan upah sejak bulan Juli 2020 sampai Februari 2021 sesuai Anjuran Disnaker Sangatta dengan demikian Para Penggugat mengalami kekurangan HK (harian kerja) sebesar 101 HK x upah harian normal Rp. 125.603,92/hari, (seratus dua puluh lima ribu enam ratus tiga, Sembilan puluh dua rupiah) = Rp.12.685.995, 92 (dua belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima koma Sembilan puluh dua rupiah) per orang Rp.12.685.995, 92 X 8 orang = Rp. 101.487.967,36 + Denda 5% dengan perhitungan sebagai berikut: besar kekurangan upah setiap orang = Rp.12.685.995, 92 (dua belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima koma Sembilan puluh dua rupiah) x 5% sesuai dengan ketentuan UU maka Tergugat wajib membayar denda dan keterlambatan upah menjadi Rp.12.685.995, 92 x 5% = Rp.634.299,796/orang, jadi total keseluruhan perorang adalah sebesar Rp.12.685.995, 92 + Rp.634.299,796 = Rp.13.320.295, 716 /orang, sementara dalam gugatan aquo adalah sebanyak 8 (delapan) orang maka total keseluruhan menjadi Rp. 13.320.295, 716 x 8 = Rp. 106.562.365,728 (seratus enam juta lima ratus enam puluh dua ribu tiga ratus enam puluh lima koma tujuh ratus dua pulu delapan rupiah) untuk 8 orang. 3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan upah + denda untuk 8 orang sebesar Rp. 106.562.365,728 (seratus enam juta lima ratus enam puluh dua ribu tiga ratus enam puluh lima koma tujuh ratus dua pulu delapan rupiah) setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |