| Dakwaan |
SAKSI 1 :
- Nama : TOPAN RAKASIWI menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira Jam 22.45 Wita, di Jl. Cipto Mangunkusumo Kel. Sengkotek Kec. Loa Janan Ilir Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel Sat Samapta yang melaksanakan Cipta Kondisi Nomor :Sprint/361/OPS.1.3./2026, setelah itu saksi bersama 1 (satu) orang rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 84 ( Delapan puluh empat ) antara lain: 1 ( satu ) Botol Merk Singaraja,22 (dua puluh dua ) Botol Merk Bir Bintang,19 (sembilan belas) Botol Kaunig Ludwing Dunkel,5 ( Lima ) Botol Merk Anggur Hitam,3 ( Tiga ) Botol Merk Guenness,1 ( Satu ) Botol Merk Prost,31 ( Tiga Puluh satu ) Botol Merk Anggur Merah,2 ( Dua ) Botol Merk Iceland dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.
SAKSI
TOPAN RAKSIWI
SAKSI 2 :
- Nama : MUHAMMAD ARIF WAHYU PRASETYO, SH menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira Jam 22.45 Wita, di Jl. Cipto Mangunkusumo Kel. Sengkotek Kec. Loa Janan Ilir Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel Sat Samapta yang melaksanakan Cipta Kondisi Nomor :Sprint/361/OPS.1.3./2026, setelah itu saksi bersama 1 (satu) orang rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 84 ( Delapan puluh empat ) antara lain: 1 ( satu ) Botol Merk Singaraja,22 (dua puluh dua ) Botol Merk Bir Bintang,19 (sembilan belas) Botol Kaunig Ludwing Dunkel,5 ( Lima ) Botol Merk Anggur Hitam,3 ( Tiga ) Botol Merk Guenness,1 ( Satu ) Botol Merk Prost,31 ( Tiga Puluh satu ) Botol Merk Anggur Merah,2 ( Dua ) Botol Merk Iceland dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.
TERSANGKA :
Nama : MUHAMMAD RANGGA SAPUTRA menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira Jam 22.45 Wita, di Jl. Cipto Mangunkusumo Kel. Sengkotek Kec. Loa Janan Ilir Tersangka mengaku menyimpan dan menjual macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 84 ( Delapan puluh empat ) antara lain: 1 ( satu ) Botol Merk Singaraja,22 (dua puluh dua ) Botol Merk Bir Bintang,19 (sembilan belas) Botol Kaunig Ludwing Dunkel,5 ( Lima ) Botol Merk Anggur Hitam,3 ( Tiga ) Botol Merk Guenness,1 ( Satu ) Botol Merk Prost,31 ( Tiga Puluh satu ) Botol Merk Anggur Merah,2 ( Dua ) Botol Merk Iceland tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut.
|