Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2023/PN Smr YAYASAN PEMBINAAN PENDIDIKAN MAHAKAM PT. BPD KALTIM KALTARA (Bank Kaltimtara) Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2023/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN PEMBINAAN PENDIDIKAN MAHAKAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. SONY RIZALDI,S.H, M.M., M.HYAYASAN PEMBINAAN PENDIDIKAN MAHAKAM
2Dr. H. HUDALI MUKTI, SH, MHYAYASAN PEMBINAAN PENDIDIKAN MAHAKAM
3SAHRUN, S.H., M.HYAYASAN PEMBINAAN PENDIDIKAN MAHAKAM
4DESY RATNA SARI, S.H. M.HYAYASAN PEMBINAAN PENDIDIKAN MAHAKAM
5ADI SURAHMAN,S.H,CTTYAYASAN PEMBINAAN PENDIDIKAN MAHAKAM
Tergugat
NoNama
1PT. BPD KALTIM KALTARA (Bank Kaltimtara)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA ;

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak atas pengembalian dana deposito berjangka berdasarkan Sertifikat Deposito Berjangka Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur No.176.24.14/86, tertanggal 09 Oktober 1986, dengan Nominal uang sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) atas nama Yayasan Pembinaan Pendidikan Mahakam, dengan suku bunga 18 % (delapan belas persen) jangka waktu 9 Oktober 1986 s/d 9 Oktober 1987 atau 12 (dua belas) bulan) ;
  4. Menyatakan secara hukum sah dan berharga atas deposito berjangka antara Penggugat dan Tergugat yang telah diperpanjang secara otomatis dengan ketentuan perpanjangan otomatis (Outomatic Roll Over atau ARO) selama 36 (tiga puluh enam tahun) ;
  5. Menyatakan menurut hukum atas Perbuatan Tergugat yang tidak dengan segera mencairkan dana deposito berjangka milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara seketika cash dan kontan kepada Penggugat berupa :
  • Uang pokok milik Penggugat sebesar                                                                         Rp.   50.000.000.-
  • Bunga 18% pertahun (selama 36 tahun)        Rp. 50.000.000.- X 18% X 36 Tahun = Rp. 324.000.000.-
  • Total                                                                                                                                  Rp. 374.000.000.-                  
  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian immaterl bagi Penggugat dimana Penggugat tidak dapat mempergunakan dana deposito tersebut yang dapat ditaksir apabila nilai dalam jumlah uang sebesar Rp. 125.000.000.-  (seratus dua puluh lima juta rupiah) ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, total sebesar Rp. 125.000.000.-  (seratus dua puluh lima juta rupiah) ;
  3. Menyatkan menurut hukum sah berharga peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi kewajibannya;
  5. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbar bij vooraad) meskipun adanya bantahan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR:        

Mohon agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex. Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak