| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 16/Pid.C/2026/PN Smr | GATOT SUBROTO, SH | TOPAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pid.C/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | SAKSI 1 : Nama : TOPAN RAKASIWI menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira Jam 23.15 Wita, di Jl. KH. Harun Nafsi Kel.Rapak Dalam tepatnya di toko Sopiyan . Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel Sat Samapta yang melaksanakan Cipta Kondisi Operasi Pekat Mahakam 2026 Nomor:Sprint/361/OPS.1.3./2026, setelah itu saksi bersama 1 (satu) orang rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 24 (Dua Puluh empat ) Botol antara lain 12 ( Dua Belas ) Botol Merk Singaraja, 12 ( Dua Belas) Botol Bir Merk Bintang dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.
SAKSI
TOPAN RAKSIWI
SAKSI 2 : Nama : MUHAMMAD ARIF WAHYU PRASETYO, SH menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira Jam 23.15 Wita, di Jl. KH. Harun Nafsi Kel. Rapak Dalam tepatnya di Toko Sopiyan . Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel Sat Samapta yang melaksanakan Cipta Kondisi Nomor:Sprint/361/OPS.1.3./2026, setelah itu saksi bersama 1 (satu) orang rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 24 (dua puluh ) Botol antara lain 12 ( Dua Belas ) Botol Merk Singaraja, 12 ( Dua Belas ) Botol Bir Merk Bintang dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.
TERSANGKA : Nama : Topan menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira Jam 23.15 Wita, di Jl. KH. Harun Nafsi Kel. Rapak Dalam tepatnya di Toko Sopiyan.Tersangka mengaku menyimpan dn menjual berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 24 (dua puluh empat ) Botol antara lain 12 ( Dua Belas ) Botol Merk Singaraja, 12 ( Dua Belas ) Botol Bir Merk Bintang, tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
