Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan perubahan nama pemohon semula bernama ATTOAR MUHAMMAD NOOR sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6472-LT-01122023-0020 bertanggal 1 Desember 2023, ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi ATTOAR;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|