Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
265/Pdt.G/2025/PN Smr 1.HANRY SULISTIO
2.PT. PRIMA GRAHA SEMESTA
PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 265/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANRY SULISTIO
2PT. PRIMA GRAHA SEMESTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL RAHIM, S.H,.M.H.HANRY SULISTIO
2ABDUL RAHIM, S.H,.M.H.PT. PRIMA GRAHA SEMESTA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
2Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Novalin Mussy, SH.,MKn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR 
6.1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya 
6.2.    Menyatakan Tergugat  terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya
6.3.    Memerintahkan Tergugat untuk menyatakan permohonan maafnya di media sosial dan media mainstrem kepada Penggugat I selama 2 tahun berturut turut 
6.4.    Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita Para Penggugat  baik material maupun immaterial yakni :
-    Mengganti kerugian nilai anggaran pekerjaan proyek yang seharusnya didapat penggugat I sebesar Rp . 50.000.000.000,- (lima puluh Milyar rupiah)
-    Menganti kerugian dari omset yang hilang Rp. 12.945.567.583,- (dua belas milyar sembilan ratus empat puluh lima juta lima ratus enam puluh tujuh ribu  lima ratus delapan puluh tiga rupiah ) dan mengganti keuntungan yang harusnya didapat penggugat II yakni Rp. 1,294.556.758.,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta lima rutus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah)
-    Berikut Mengganti kerugian immaterial sebesar Rp . 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah ) 
6.5.    Menyatakan putusan ini dapat terlaksana lebih dulu meskipun ada upaya hukum verset, darden verset, banding , kasasi maupun Peninjauan kembali 
6.6.    Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini 
SUBSIDAIR 
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilli perkara ini (a quo) berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak