Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUSTAKIM Als ONCE Bin HERNOS (Alm) bersama-sama dengan Saksi DHANY RACHMADY Als DHANY Bin ACHMAD HELMI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 19:30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jl.Wijaya Kusuma Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu – Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan depan hotel RedDoorz) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman,”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 14.25 Wita, Terdakwa dihubungi via telpon di aplikasi Instagram oleh teman Terdakwa yang bernama Sdri.Selpi (DPO) yang bertujuan untuk memesan Pil Ekstasi / Ineks sebanyak 5 (lima) butir, kemudian sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi Dhany Rachmady via telpon aplikasi WhatsApp untuk mecarikan pesanan, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdri.Selpi (DPO) bahwa barangnya ready seharga Rp. 650.000, - perbutir. Setelah Sdri.Selpi (DPO) mentransfer uang ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 3.250.000 (tiga Juta Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Terdakwa lalu menghubungi Saksi Dhany Rachmady untuk menjemput Terdakwa di Jl.DI.Panjaitan - Kota Samarinda. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Dhany Rachmady bersama-sama menuju ke ATM BCA di Jl.Ahmad Yani - Kota Samarinda untuk mentranfer uang ke rekening Saksi Dhany Rachmady sebanyak Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah). Setelah itu Terdakwa dan Saksi Dhany Rachmady menuju ke Toko Baju Celcius yang berada di Jl.Gatot Subroto, Kota Samarinda. Selang beberapa waktu sekitar 1 (satu) jam kemudian datanglah Sdra.Agus (DPO), kemudian Saksi Dhany Rachmady dan Sdra. Agus (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa di depan Toko Baju Celcius tersebut, sekitar 20 (dua puluh) menit datanglah Saksi Dhany Rachmady dan Sdra.Agus (DPO) dengan membawa 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau seberat 1,87 gram netto, dibungkus plastik klip dimasukkan dalam bungkus snack Apollo warna hijau yang dipegang ditangan kanan oleh Saksi Dhany Rachmady.
- Kemudian Terdakwa dan Saksi Dhany Rachmady pergi menggunakan 1 (satu) unit R2 Merk Honda beat warna coklat KT-5171-ZZ menuju ke Jl.Wijaya Kusuma Kel.Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Setelah sampai didepan penginapan Red Doorz di Jl.Wijaya Kusuma Kel.Air Hitam, Kec.Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Saksi Dhany Rachmady menyerahkan kepada Terdakwa 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau seberat 1,87 gram netto, dibungkus plastik klip dimasukkan dalam bungkus snack Apollo warna hijau. Lalu Terdakwa melempar 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau seberat 1,87 gram netto, dibungkus plastik klip dimasukkan dalam bungkus snack Apollo warna hijau ke depan pagar RedDoorz. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi Dhany Rachmady pergi ke bengkel Motor yang berada di Jl. KS. Tubun Kota Samarinda. Tidak lama kemudian datanglah anggota Kepolisian, dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Dhany Rachmady.
- Bahwa dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 unit HP iPhone XS Max warna Gold dan 1 unit HP iPhone XR warna Hitam. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui bahwa benda yang dilempar ke depan pagar penginapan RedDoorz di Jl. Wijaya Kusuma Kota Samarinda adalah narkotika jenis ekstasi. Kemudian, Pihak Kepolisian membawa keduanya kembali ke Jl. Wijaya Kusuma, dan menemukan barang bukti berupa 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau seberat 1,87 gram netto, dibungkus plastik klip dimasukkan dalam bungkus snack Apollo warna hijau.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam hal jual beli Narkotika jenis Pil Ekstasi atau menjadi perantara karena mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Samarinda Nomor: 149/11021.00/IV/2025 tanggal 10 Juni 2025 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 5 (lima) butir pil yang diduga narkotika jenis ineks/ekstasi warna hijau dengan berat 1,87 (satu koma delapan tujuh) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No.Lab: 06132/NNF/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Waka Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim yaitu IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si, disimpulkan bahwa 5 (lima) butir tablet warna hijau dengan berat ±1,850 gram diberi nomor barang bukti 20219/2025/NNF, Positif Narkotika adalah benar mengandung bahan aktif Dipentilon, dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 214 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib maupun resep dari Dokter yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan hal tersebut ia lakukan bukan untuk digunakan sebagai pengobatan terapi kedokteran atau pengembangan ilmu pengetahuan serta ia bukan berprofesi sebagai Dokter maupun sebagai apoteker.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MUSTAKIM Als ONCE Bin HERNOS (Alm) bersama-sama dengan saksi DHANY RACHMADY Als DHANY Bin ACHMAD HELMI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 19:30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jl.Wijaya Kusuma Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu – Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan depan hotel RedDoorz) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 14.25 Wita, Terdakwa dihubungi via telpon di aplikasi Instagram oleh teman Terdakwa yang bernama Sdri.Selpi (DPO) yang bertujuan untuk memesan Pil Ekstasi / Ineks sebanyak 5 (lima) butir, kemudian sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi Dhany Rachmady via telpon aplikasi WhatsApp untuk mecarikan pesanan, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdri.Selpi (DPO) bahwa barangnya ready seharga Rp. 650.000, - perbutir. Setelah Sdri.Selpi (DPO) mentransfer uang ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 3.250.000 (tiga Juta Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Terdakwa lalu menghubungi Saksi Dhany Rachmady untuk menjemput Terdakwa di Jl.DI.Panjaitan - Kota Samarinda. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Dhany Rachmady bersama-sama menuju ke ATM BCA di Jl.Ahmad Yani - Kota Samarinda untuk mentranfer uang ke rekening Saksi Dhany Rachmady sebanyak Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah). Setelah itu Terdakwa dan Saksi Dhany Rachmady menuju ke Toko Baju Celcius yang berada di Jl.Gatot Subroto, Kota Samarinda. Selang beberapa waktu sekitar 1 (satu) jam kemudian datanglah Sdra.Agus (DPO), kemudian Saksi Dhany Rachmady dan Sdra. Agus (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa di depan Toko Baju Celcius tersebut, sekitar 20 (dua puluh) menit datanglah Saksi Dhany Rachmady dan Sdra.Agus (DPO) dengan membawa 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau seberat 1,87 gram netto, dibungkus plastik klip dimasukkan dalam bungkus snack Apollo warna hijau yang dipegang ditangan kanan oleh Saksi Dhany Rachmady.
- Kemudian Terdakwa dan Saksi Dhany Rachmady pergi menggunakan 1 (satu) unit R2 Merk Honda beat warna coklat KT-5171-ZZ menuju ke Jl.Wijaya Kusuma Kel.Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Setelah sampai didepan penginapan Red Doorz di Jl.Wijaya Kusuma Kel.Air Hitam, Kec.Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Saksi Dhany Rachmady menyerahkan kepada Terdakwa 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau seberat 1,87 gram netto, dibungkus plastik klip dimasukkan dalam bungkus snack Apollo warna hijau. Lalu Terdakwa melempar 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau seberat 1,87 gram netto, dibungkus plastik klip dimasukkan dalam bungkus snack Apollo warna hijau ke depan pagar RedDoorz. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi Dhany Rachmady pergi ke bengkel Motor yang berada di Jl. KS. Tubun Kota Samarinda. Tidak lama kemudian datanglah anggota Kepolisian, dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Dhany Rachmady.
- Bahwa dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 unit HP iPhone XS Max warna Gold dan 1 unit HP iPhone XR warna Hitam. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui bahwa benda yang dilempar ke depan pagar penginapan RedDoorz di Jl. Wijaya Kusuma Kota Samarinda adalah narkotika jenis ekstasi. Kemudian, Pihak Kepolisian membawa keduanya kembali ke Jl. Wijaya Kusuma, dan menemukan barang bukti berupa 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau seberat 1,87 gram netto, dibungkus plastik klip dimasukkan dalam bungkus snack Apollo warna hijau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Samarinda Nomor: 149/11021.00/IV/2025 tanggal 10 Juni 2025 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 5 (lima) butir pil yang diduga narkotika jenis ineks/ekstasi warna hijau dengan berat 1,87 (satu koma delapan tujuh) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No.Lab: 06132/NNF/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Waka Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim yaitu IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si, disimpulkan bahwa 5 (lima) butir tablet warna hijau dengan berat ±1,850 gram diberi nomor barang bukti 20219/2025/NNF, Positif Narkotika adalah benar mengandung bahan aktif Dipentilon, dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 214 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib maupun resep dari Dokter yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut ia lakukan bukan untuk digunakan sebagai pengobatan terapi kedokteran atau pengembangan ilmu pengetahuan serta ia bukan berprofesi sebagai Dokter maupun sebagai apoteker.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------
|