INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2018/PN Smr | USP SWAMITRA KOPPAS BERKAT | 1.Sayid Muamar Qadafi Al Hasni 2.H. Sayid Abdurahman Alhasni |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Nov. 2018 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2018/PN Smr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Nov. 2018 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 170.002.521,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perjanjian Kredit No. 19 tertanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Notaris Ni Putu Dewi Juita Wiryastuty, SH,MKn.,Notaris di Samarinda adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji (wanprestasi)
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 170.002.521,-(seratus tujuh puluh juta dua ribu ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini, atas tanah yaitu :
1. Sebidang tanah Perwatasan / Pengelolaan diatas Tanah Negara, seluas ± 418,5 M2, terletak di Jl. Cipto Mangunkusumo Rt. 033 Kel. Sungai Keledang, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda, sesuai Surat Pelepasan Hak Atas Tanah No.590/273/KSS/VIII/2014, atas nama Sayid Muamar Qadafi Al Hasni;
2. Sebidang tanah Perwatasan/ Pengelolaan diatas Tanah Negara, seluas ± 673,12 M2, terletak di Kel. Sungai Keledang, Kec. Samarinda Seberang, Rukun tetangga No. 07, Kota Samarinda, sesuai Surat Pelepasan Hak Atas Tanah No.590/671/KSS/VI/2010, atas nama H. Abdurachman Al Hasni;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan menurut hukum. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |