| Dakwaan |
KESATU:
----------- Bahwa Terdakwa JUMADI als KAI MADI Bin KAMSURI (alm) bersama-sama dengan saksi ASRUNIANSYAH als EPENG Bin MASLAN (alm) (diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar pukul 20.55 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Biawan Gg. Merigita No.- RT. 03 Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir – Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : -------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Minggu, tanggal 05 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, anggota Satreskoba Polresta Samarinda terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi ASRUNIANSYAH Als EPENG Bin MASLAN (di ajukan dalam penuntutan terpisah) di Jl. Arief Rahman Hakim No.- RT.- Kel. Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota – Kota Samarinda dan menemukan barang bukti berupa 1000 (seribu) butir pil Double L.
- Bahwa berdasarkan pengakuan saksi ASRUNIANSYAH, obat keras jenis double L tersebut dibeli dari Terdakwa JUMADI seharga Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan pengakuan saksi ASRUNIANSYAH tersebut Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa JUMADI di Jl. Biawan Gg. Merigita No.- RT. 03 Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir – Kota Samarinda, di mana Terdakwa mengakui telah menjual obat keras tersebut kepada saksi ASRUNIANSYAH.
- Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa JUMADI, ditemukan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna merah yang digunakan sebagai alat komunikasi unttuk transaksi jual beli.
- Bahwa obat keras jenis pil Double L tersebut diedarkan oleh Terdakwa tanpa memiliki izin edar resmi dan tidak memenuhi standar keamanan serta mutu sediaan farmasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Bahwa Terdakwa JUMADI telah menyerahkan/menjual 1000 (seribu) butir pil Double L kepada saksi ASRUNIANSYAH untuk diedarkan kembali dengan maksud mencari keuntungan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.17.25.0008 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda, didapat kesimpulan bahwa contoh yang diuji yaitu Double L (Tablet bulat pipih warna putih terdapat tanda "LL" di satu sisi dan garis tengah di sisi lain) Positif mengandung Triheksifenidil HCl, yang merupakan kategori Obat Keras dan termasuk dalam sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa JUMADI als KAI MADI Bin KAMSURI (alm) bersama-sama dengan saksi ASRUNIANSYAH als EPENG Bin MASLAN (alm) (diajukan dalam penuntutan terpisah) dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil double L tersebut dilakukan tanpa memiliki surat izin khusus dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UURI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. -----------------------------------------------------------
ATAU,
KEDUA:
----------- Bahwa Terdakwa JUMADI als KAI MADI Bin KAMSURI (alm) bersama-sama dengan saksi ASRUNIANSYAH als EPENG Bin MASLAN (alm) (diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar pukul 20.55 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Biawan Gg. Merigita No.- RT. 03 Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir – Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan turut serta melakukan tindak pidana, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan tetapi Melakukan Praktik Kefarmasian berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut -------
-
- Berawal pada hari Minggu, tanggal 05 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, anggota Satreskoba Polresta Samarinda terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi ASRUNIANSYAH Als EPENG Bin MASLAN (di ajukan dalam penuntutan terpisah) di Jl. Arief Rahman Hakim No.- RT.- Kel. Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota – Kota Samarinda dan menemukan barang bukti berupa 1000 (seribu) butir pil Double L.
- Bahwa berdasarkan pengakuan saksi ASRUNIANSYAH, obat keras jenis double L tersebut dibeli dari Terdakwa JUMADI seharga Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan pengakuan saksi ASRUNIANSYAH tersebut Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa JUMADI di Jl. Biawan Gg. Merigita No.- RT. 03 Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir – Kota Samarinda, di mana Terdakwa mengakui telah menjual obat keras tersebut kepada saksi ASRUNIANSYAH.
- Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa JUMADI, ditemukan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna merah yang digunakan sebagai alat komunikasi unttuk transaksi jual beli.
- Bahwa obat keras jenis pil Double L tersebut diedarkan oleh Terdakwa tanpa memiliki izin edar resmi dan tidak memenuhi standar keamanan serta mutu sediaan farmasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Bahwa Terdakwa JUMADI telah menyerahkan/menjual 1000 (seribu) butir pil Double L kepada saksi ASRUNIANSYAH untuk diedarkan kembali dengan maksud mencari keuntungan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.17.25.0008 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda, didapat kesimpulan bahwa contoh yang diuji yaitu Double L (Tablet bulat pipih warna putih terdapat tanda "LL" di satu sisi dan garis tengah di sisi lain) Positif mengandung Triheksifenidil HCl, yang merupakan kategori Obat Keras dan termasuk dalam sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengedaran sediaan farmasi tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang farmasi, serta tidak memiliki izin praktik atau izin usaha dari instansi kesehatan yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UURI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ---------------------------------------------------- |