Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,--------------------------------
- Menyatakan sah demi hukum Penggugat membeli tanah bersertifikat hak milik atas nama Muhammad no.608 (surat pernyataan jual beli tanah perwatasan tanggal 18 Febuari 2016, sertifikat hak milik atas nama Jumri nomor 598, (surat pernyataan jual beli tanah perwatasan tanggal 16 juni 2021), sertifikat hak milik atas nama Abdullah no 603 ( surat pernyataan jual beli tanah- perwatasan tanggal 14 januari 2009 ), sertifikat hak milik atas nama Lamri Husin nomor 607 ( surat pernyataan jual beli tanah perwatasan tanggal 10 april 2014 ),----------------------------------------
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sertifikat hak milik nomor 608 atas nama Muhammad, sertifikst nomor 598 atas nama Jumri, sertifikat nomor 603 atas nama Abdullah, sertifikat nomor 607 atas nama Lamri Husni ,--------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I,II dan Turut Tergugat I,II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);-----------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas jual beli tanah antara Tergugat I, dan Tergugat II, di atas tanah bersertifikat hak milik atas nama Muhammad no.608, atas nama Jumri nomor 598, atas Abdullah no 603, satas nama Lamri Husin nomor 607,----------
- Menyatakan tidak sah SPPT atas nama Effendi,SH. (Tergugat II ) yang di terbitkan atau di keluarkan oleh turut Tergugat I,II di atas tanah bersertifikat hak milik atas nama Muhammad no.608, atas nama Jumri nomor 598, atas Abdullah no 603, atas nama Lamri Husin nomor 607,-----------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag ) atas seluruh kekayaan harta benda bergerak dan tidak bergerak Tergugat I,II dan turut Tergugat I,II sampai terpenuhinya kerugian yang di derita Penggugat,------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I,II dan Turut I,II untuk membayar secara tanggung renteng kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 121.000.000.000,- ( seratus dua puluh satu milyar rupiah) secara sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); -------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I (satu) dan II (dua) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;,-------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Tergugat I,II serta Turut Tergugat I,II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam dari perkara ini,----------
|