Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2026/PN Smr PUTRI KRISTIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2026/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUTRI KRISTIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan perubahan Tempat Lahir pemohon semula tertulis MEDAN JAYA sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/0517/AK/UM/BU/2001 bertanggal 6-03-2001 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi Tempat Lahir BENGKULU;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan Tempat Lahir tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada resgister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkaya kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak