Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr MISBAHUL AMIN, S.H. Endang Ali Yusrie Badar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1586/O.4.14/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MISBAHUL AMIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Endang Ali Yusrie Badar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa Endang Ali Yusrie Badar (selanjutnya disebut Terdakwa) selaku Juru Pungut/Tenaga Administrasi pada Unit Pelaksana Teknis Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau (Surat Perjanjian Kerja Nomor: 511.2/143/PSR.I-DKPP/I/2015 tanggal 02 Januari 2015 (untuk periode tahun 2015), Surat Perjanjian Kerja Nomor: 511.2/255/PSR.I-DKPP/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015 (untuk periode tahun 2015), Surat Perjanjian Kerja Nomor: 511.2/03/PSR.I-DKPP/I/2016 tanggal 01 Januari 2016 (untuk periode tahun 2016), Surat Perjanjian Kerja Nomor: 814.1/774/BKPP-I/2017 tanggal 03 Januari 2017 (untuk periode tahun 2017-2020), Surat Perjanjian Kerja Nomor: 814.1/671/DKPP-SET.2/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 (untuk periode tahun 2021), Surat Perjanjian Kerja Nomor: 814.1/541/DKPP-SET.2/IX/2021 tanggal 30 September 2020 (untuk periode tahun 2021), Surat Perjanjian Kerja Nomor: 814.1/923/DKPP-SET.2/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 (untuk periode tahun 2022); Surat Perjanjian Kerja Nomor: 814.1/1023/DKPP-SET.2/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 (untuk periode tahun 2023) dan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 814.1/253/DKPP-SET.2 tanggal 29 Desember 2023 (untuk periode tahun 2024), bersama-sama dengan Saksi Sumarsono selaku Pembantu Bendahara Penerima pada UPT Pasar SAD (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas Kabupaten Berau, Jalan H.A.R.M Ayoeb, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah sengaja memanipulasi/memalsu validasi bukti setor pembayaran retribusi dari bank, sehingga terlihat seolah-olah bahwa uang setoran retribusi tersebut sudah disetorkan ke bank; memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa setidak-tidaknya sebesar Rp583.728.959 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan/atau memperkaya Saksi Sumarsono setidak-tidaknya sebesar Rp583.728.959 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut; yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu setidak-tidaknya sebesar Rp583.728.959 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana sesuai Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Berau Nomor 700/01/LHAI/WIL-IV/II/2024 Tanggal: 19 Februari 2024. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa ia Terdakwa Endang Ali Yusrie Badar (selanjutnya disebut Terdakwa) selaku Juru Pungut/Tenaga Administrasi pada Unit Pelaksana Teknis Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau (Surat Perjanjian Kerja Nomor: 511.2/143/PSR.I-DKPP/I/2015 tanggal 02 Januari 2015 (untuk periode tahun 2015), Surat Perjanjian Kerja Nomor: 511.2/255/PSR.I-DKPP/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015 (untuk periode tahun 2015), Surat Perjanjian Kerja Nomor: 511.2/03/PSR.I-DKPP/I/2016 tanggal 01 Januari 2016 (untuk periode tahun 2016), Surat Perjanjian Kerja Nomor: 814.1/774/BKPP-I/2017 tanggal 03 Januari 2017 (untuk periode tahun 2017-2020), Surat Perjanjian Kerja Nomor: 814.1/671/DKPP-SET.2/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 (untuk periode tahun 2021), Surat Perjanjian Kerja Nomor: 814.1/541/DKPP-SET.2/IX/2021 tanggal 30 September 2020 (untuk periode tahun 2021), Surat Perjanjian Kerja Nomor: 814.1/923/DKPP-SET.2/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 (untuk periode tahun 2022); Surat Perjanjian Kerja Nomor: 814.1/1023/DKPP-SET.2/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 (untuk periode tahun 2023) dan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 814.1/253/DKPP-SET.2 tanggal 29 Desember 2023 (untuk periode tahun 2024), bersama-sama dengan Saksi Sumarsono selaku Pembantu Bendahara Penerima pada UPT Pasar SAD (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas Kabupaten Berau, Jalan H.A.R.M Ayoeb, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Terdakwa setidak-tidaknya sebesar Rp583.728.959 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan/atau menguntungkan Saksi Sumarsono setidak-tidaknya sebesar Rp583.728.959 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu selaku Juru Pungut Retribusi telah memanipulasi/memalsu validasi bukti setor pembayaran retribusi dari bank, sehingga terlihat seolah-olah bahwa uang setoran retribusi tersebut sudah disetorkan ke bank yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu setidak-tidaknya sebesar Rp583.728.959 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana sesuai Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Berau Nomor 700/01/LHAI/WIL-IV/II/2024 Tanggal: 19 Februari 2024. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

--- ATAU---

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa Endang Ali Yusrie Badar (selanjutnya disebut Terdakwa) selaku Juru Pungut/Tenaga Administrasi pada Unit Pelaksana Teknis Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau (Surat Perjanjian Kerja Nomor: 511.2/143/PSR.I-DKPP/I/2015 tanggal 02 Januari 2015 (untuk periode tahun 2015), Surat Perjanjian Kerja Nomor: 511.2/255/PSR.I-DKPP/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015 (untuk periode tahun 2015), Surat Perjanjian Kerja Nomor: 511.2/03/PSR.I-DKPP/I/2016 tanggal 01 Januari 2016 (untuk periode tahun 2016), Surat Perjanjian Kerja Nomor: 814.1/774/BKPP-I/2017 tanggal 03 Januari 2017 (untuk periode tahun 2017-2020), Surat Perjanjian Kerja Nomor: 814.1/671/DKPP-SET.2/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 (untuk periode tahun 2021), Surat Perjanjian Kerja Nomor: 814.1/541/DKPP-SET.2/IX/2021 tanggal 30 September 2020 (untuk periode tahun 2021), Surat Perjanjian Kerja Nomor: 814.1/923/DKPP-SET.2/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 (untuk periode tahun 2022); Surat Perjanjian Kerja Nomor: 814.1/1023/DKPP-SET.2/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 (untuk periode tahun 2023) dan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 814.1/253/DKPP-SET.2 tanggal 29 Desember 2023 (untuk periode tahun 2024), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas Kabupaten Berau, Jalan H.A.R.M Ayoeb, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yaitu  memalsu validasi bukti setor pembayaran retribusi dari bank dengan isian tulisan atau keterangan yang tidak benar dan tidak sesuai, sehingga terlihat seolah-olah bahwa uang setoran retribusi tersebut sudah disetorkan ke bank. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya