Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
397/Pdt.P/2025/PN Smr Desi Purmita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 397/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Desi Purmita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Ibu Pemohon Bernama JAMILAH lahir di Samarinda, 01-01-1962 tempat tinggal terakhir di Jl. RE. Martadinata RT.021 Kel. Teluk Lerong Ilir Kec. Samarinda Ulu, telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2000 dalam usia 38 tahun di rumah Jl. RE. Martadinata RT.021 Kel. Teluk Lerong Ilir Kec Samarinda Ulu;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat akta pencatatan sipilnya;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak