INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
647/PID.B/2010/PN.SMDA | - | M. HERRY SYARIFUDDIN BIN HASANUDDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jul. 2010 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 647/PID.B/2010/PN.SMDA | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU : Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA : Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |