Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr 1.Andarias Tibe
2.Yoel Suleman
3.Yusup Palullungan
4.Medy Kombongkila
PT MULTI USAHA TAMBANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;

2. Menyatakan kontrak I (PKWT I) Para Penggugat putus sejak ditandatanganinya kontrak II (PKWT II) pada 09-05-2022;

3. Menyatakan kontrak III (PKWT III) Penggugat III putus sejak diakhirinya kontrak III (PKWT III) pada tanggal 8 April 2023;

4. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : B-102/DISTRANSNAKER/TK.2/500.15.15.1/2/2024, tanggal 21 Februari 2024, beralasan hukum dan dinyatakan dapat diterima;

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sisa kontrak I (PKWT I) secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT akibat mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak I (PKWT I), denganJumlah sebagai berikut Rp. 68.650.000,-

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT akibat mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak I (PKWT I), dengan jumlah Rp.16.279.167,- 

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi dan kompensasi atas diakhirinya kontrak III (PKWT III) Penggugat III sebesar Rp. 25.350.267,- (Dua puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah);

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus atas berakhirnya kontrak II (PKWT II) kepada PARA PENGGUGAT, dengan Jumlah Rp. 12.698.000,-

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus atas berakhirnya kontrak III (PKWT III) kepada PENGGUGAT I, II dan IV, dengan Jumlah Rp Rp. 21.000.000,-

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan sisa upah 50% kepada PENGGUGAT I, II dan IV pada saat dirumahkan, dengan Jumlah Rp Rp.47.700.000

11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang gaji atas kelebihan hari kerja Penggugat I, II dan IV pada masa kerja kontrak III (PKWT III) yang dihitung secara prorata, adalah sebagai Jumlah Rp.3.150.000,-

12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari dan sekaligus terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai TERGUGAT melaksanakan putusan ini dengan baik, seketika dan sempurna;

13. Menyatakan bahwa, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi;

14. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak