Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 29 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
154/Pdt.G/2025/PN Smr |
Tanggal Surat |
Jumat, 25 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Muhammad Ardi Arif Arifadin | 2 | Nurul Kholizah |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ahmad Afifuddin Rozib, SH., MH | Muhammad Ardi Arif Arifadin | 2 | Ahmad Afifuddin Rozib, SH., MH | Nurul Kholizah | 3 | Khoirul Amar, S.H., | Muhammad Ardi Arif Arifadin | 4 | Khoirul Amar, S.H., | Nurul Kholizah | 5 | G.DYAH LESTARI WAHYUNINGTYAS, KSPA, S.H, M.H. | Muhammad Ardi Arif Arifadin | 6 | G.DYAH LESTARI WAHYUNINGTYAS, KSPA, S.H, M.H. | Nurul Kholizah |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Tetty Sitorus SH., M.Kn |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya ; -----------
2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Perjanjian kerja sama No 01 pada 05 Juni 2025 ; -------------------
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ; -----
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas rumah lulur yang beralamat di jl Siradj Salman mengingat ada uang Para Penggugat sebesar 75% dan tidak ada kejelasan dari uang tersebut oleh Tergugat ; ----------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar
1) kerugian Materiil sebesar Rp. 188.250.000
2) Kerugian Moril sebesar Rp. 100.000.000
3) Apabila di jumlahkan menjadi sebesar Rp. 288.250.000, yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara tanggung renteng secara tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ; ------------------------------------
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; ---
8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat ; ----------------------------------------------------------------------------
9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya secara tanggung renteng yang timbul dari perkara ini ; ----------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |