Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
746/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr JOHANSEN PARLINDUNGAN, SH ILHAM NUR BIN SUDIRMAN Als AAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 746/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5278/O.4.11.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANSEN PARLINDUNGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM NUR BIN SUDIRMAN Als AAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ILHAM NUR Bin SUDIRMAN Als. AAN pada hari Rabu Tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Pelabuhan Peridan, Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur dengan titik koordinat 01°00’067” N - 117°59’484”E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sangat namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Samarinda berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari tahun 2010, terdakwa bekerja sebagai sopir ekspedisi truk dengan nomor kendaraan K 9071 BT yaitu mengantarkan barang sampai dengan tujuan.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025, Terdakwa menghubungi Vanny (DPO) menanyakan “ada muatan ga bang?”. Kemudian Terdakwa diarahkan ke Sdr. SU (DPO), yang selanjutnya diarahkan ke Manumbar untuk melakukan pemuatan kayu jenis ulin sebanyak 6,3m3.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WITA bertempat di daerah kampung Takat Desa Manumbar Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, dilakukan pemuatan kayu jenis Ulin dengan ukuran tebal 4cm lebar 8cm sekitar 2m3 ke atas bak truk yang Terdakwa kendarai yaitu Truk merek Mitsubishi dengan nomor kendaraan K 9071 BT. Kemudian sekira pukul 11.00 WITA masih di tempat yang sama, dilakukan pemuatan kayu sejumlah 2m3 selanjutnya dilakukan pemuatan 0,3m3 dan 0,2m3, namun terdakwa tidak melakukan penghitungan terhadap jumlah kayu yang dimuat ke truk yang dikemudikan Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WITA proses pemuatan kayu ke dalam truk merek Mitsubishi dengan nomor kendaraan K 9071 BT, selesai. Selanjutnya, Terdakwa menginformasikan kepada Vanny J.S. (DPO) selaku pemilik muatan/kayu sejumlah 6,3m3 bahwa pemuatan selesai dan siap untuk diberangkatkan. Kemudian Vanny J.S. (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “sebentar saya uruskan ke Tina untuk dokumennya” dan kemudian dokumen SKSHHK dengan nomor KO.B.1139075 Kayu Olahan diterima di HP Terdakwa yaitu merek Oppo Type AS warna Putih, dalam bentuk file PDF.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 11.340.000,- (sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dari SU (DPO) yang di transfer ke rekening milik istri Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa dengan mengemudikan Truk merek Mitsubishi dengan nomor kendaraan K 9071 BT dengan muatan kayu sejumlah 6,3m3 berangkat dari Kampung Takat Desa Manumbar Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur menuju ke Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, dengan dokumen yang dianggap sebagai dokumen angkutan dalam bentuk PDF.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 bertempat di jalan poros Takat ke Rimba terdapat tanjakan licin / jalanan berupa tanah, sehingga Terdakwa memutuskan untuk menginap / bermalam.
  • Bahwa pada tempat terpisah, pada Hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 Tim Kapal Polisi Baladewa – 8002 yang terdiri dari Saksi Arif Setiyobudi, Saksi Muh. Ikhsan, dan Saksi Rizki Setiawan Nurain mendapat tugas untuk melakukan patroli pemantauan di area Penyebrangan Pelabuhan Segara dan Pelabuhan Peridan Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
  • Bahwa kemudian dalam pelaksanaan tugas patroli pemantauan di area Penyebrangan Pelabuhan Segara dan Pelabuhan Peridan, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WITA, Saksi Arif Setiyobudi, Saksi Muh. Ikhsan, dan Saksi Rizki Setiawan Nurain melihat 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi dengan nomor kendaraan K 9071 BT di Jalan Pelabuhan Peridan, Sangkulirang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dengan titik koordinat 01°00’067”N - 117°59’484”E. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap muatan truk oleh petugas dengan disaksikan oleh Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Tim Kapal Polisi Baladewa – 8002 memeriksa dokumen SKSHHK namun dokumen tersebut diduga palsu karena terdapat perbedaan  antara data lokasi pemuatan pada dokumen muatan dengan data lokasi yang dijelaskan Terdakwa kepada Petugas. Bahwa dalam dokumen SKSHHK lokasi pemuatan kayu berada di Desa Tepian Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan dari hasil pemeriksaan Terdakwa, lokasi pemuatan kayu berasal dari Kampung Takat Desa Manumbar Kecamatan Sandaran.. Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta truk Mitsubishi dengan nomor kendaraan K 9071 BT bermuatan kayu, diamankan dan dibawa menuju Kapal Polisi Baladewa – 8002 di Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap dokumen SKSHHK dengan nomor KO.B.1139075, dilakukan pemeriksaan dengan cara melakukan pelacakan melalui menu Lacak pada SIPUHH. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen SKSHHK Nomor S.667/BPHL.XIII/PEPHPHL/PHL.04.01/B/08/2025 Tanggal 26 agustus 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XI (Benny Soedirman Fitrianto, S.Hut) dan Lampiran Surat Kepala BPHL Wilayah XI Tanggal 26 Agustus 2025, yaitu :

No

Data

Versi SIPUHH

Versi SKSHHK yang dilampirkan

a.

Nomor

KO.B.1139075

KO.B.1139075

b.

Tanggal

04 Juli 2025

17 Agustus 2025

c.

Pengirim

PT. WIJAYA KENCANA INDONESIA

UD. SUMBER ALAM (INDISTRI SK.7123)

d.

Loka Muat

TPK Industri Wijaya Kencana Indonesia

Desa Sesepe Kecamatan Obi Timur Kab. Halmahera Selatan

TPK Industri Desa Tepian Terap RT 12 Kec. Sangkulirang Kutai Timur

Telp. 081783154329

e.

Penerima

RUSTAM ODE NURU Desa Waringin Kecamatan Obi Barat Kab. Halmahera Selatan Prov. Maluku Utara

BPK. VANNY J.S.

f.

Loka Bongkar

RUSTAM ODE NURU Desa Waringin Kecamatan Obi Barat Kab. Halmahera Selatan Kab. Halmahera Selatan

Jl. Baru No.72 RT 43 Kel. Baru Tengah Balikpapan Telp.

g.

Penerbit

LA ALI

Jaharuddin

h.

Jenis / Volume

Kayu Gergajian = 5 m3

Kayu Gergajian = 6,3096 m3

i.

Alat Angkut

Kapal KM HARIFAL JAYA

Truck K 9071 BT

  • Bahwa kemudian terhadap kayu-kayu yang telah diamankan di truk merek Mitsubishi dengan nomor kendaraan K 9071 BT, dilakukan pemeriksaan dengan cara pengukuran terhadap kayu oleh petugas dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII yaitu Muhammad Ishak, S.Hut., MM., Akhmad Sahidin, S.Hut., dan Febriana Puspitarini, A.Md. sebagaimana Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Kayu Gergajian Nomor : BA.1/Tim/BPHL.XIII/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pelaksana Pengukuran yaitu Muhammad Ishak, S.Hut., MM., Akhmad Sahidin, S.Hut., dan Febriana Puspitarini, A.Md. Adapun hasil pengukuran tersebut terhadap kayu yang diangkut dengan truk merek Mitsubishi Canter Cold Diesel dengan nomor polisi K 9071 BT, sebagai berikut :

No.

Kelompok Jenis / Jenis Kayu

Sortimen

Ukuran

Jumlah

Volume (m3)

Ket.

T (cm)

L (cm)

P (cm)

1

2

3

4

5

6

7

8

9

I.

Kel. Kayu Indah

 

 

 

 

 

 

 

1

Ulin

Broti

10

10

425

2

0.0850

 

 

 

Broti

9

10

425

3

0.1148

 

 

 

Broti

5

10

425

2

0.0425

 

 

 

Papan Lis

3

7

400

2

0.0168

 

 

 

Papan Lis

3

9

400

4

0.0432

 

 

 

Papan Lebar

3

18

400

7

0.1512

 

 

 

Broti

4

8

400

7

0.0896

 

 

 

Papan Lebar

4

10

400

21

0.3360

 

 

 

Papan Lebar

4

12

400

2

0.0384

 

 

 

Papan Lebar

4

17

400

8

0.2176

 

 

 

Papan Lebar

4

18

400

28

0.8064

 

 

 

Papan Lebar

4

19

400

6

0.1824

 

 

 

Broti

5

10

400

18

0.3600

 

 

 

Broti

7

7

400

7

0.1372

 

 

 

Broti

7

8

400

15

0.3360

 

 

 

Broti

8

8

400

14

0.3584

 

 

 

Broti

8

9

400

5

0.1440

 

 

 

Broti

9

10

400

16

0.5760

 

 

 

Broti

10

10

400

50

2.000

 

Jumlah

217

6.0355

 

  • Bahwa kemudian didapatkan adanya perbedaan atas jumlah kayu sebagaimana dokumen yang diperlihatkan Terdakwa kayu sejumlah 204 batang, sedangkan hasil pengukuran/ pemeriksaan petugas dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII adalah sejumlah 217 batang.

 

----- Perbuatan Terdakwa ILHAM NUR Bin SUDIRMAN Als. AAN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya