Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2024/PN Smr Nugroho Adi Susanto Sutiyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nugroho Adi Susanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDI IRAWAN, S.H.,M.H.Nugroho Adi Susanto
2Khairul Imam, S.H.Nugroho Adi Susanto
Tergugat
NoNama
1Sutiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kota Samarinda ( BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan tegugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yaitu :
    • Kwintasi pembayaran pertama tanggal 8 Agustus 2013 sejumlah Rp 100.000.000.-(seratus juta rupiah) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, dan
    • Kwitansi bukti tanda pembayaran lunas tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
  4. Menyatakan Jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang tanah dan bangunan sesuai sertipikat Hak Milik Nomor “787” sebagaiman surat ukur tanggal 26/03/2008 nomor 00184/SPJS/2008 luasan kurang lebih 184 M2 sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang SAH atas sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor “787” sebagaiman surat ukur tanggal 26/03/2008 nomor 00184/SPJS/2008 luasan kurang lebih 184 M2.
  6. Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai Pembeli yang ber itikad baik dan di lindungi oleh hukum ;
  7. Memberikan Hak kuasa berdasarkan putusan dalam perkara ini kepada PENGGUGAT untuk dapat melaksanakan/melakukan suatu tindakan hukum yang sah di depan/di hadapan Pejabat pembuat Akta Tanah yang berwenang untuk itu dalam upaya proses peralihan / baliknama atas Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor “787” sebagaiman surat ukur tanggal 26/03/2008 nomor 00184/SPJS/2008 luasan kurang lebih 184 M2 MENJADI atas nama Pemegang Hak yaitu PENGGUGAT (NUGROHO ADI SUSANTO)
  8. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun TERGUGAT melakukan upaya hukum;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak