Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/PDT.G/2016/PN Smr H. ACHMAD BAHAR PT. LANNA HARITA INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/PDT.G/2016/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 11 Feb. 2016
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. ACHMAD BAHAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1J. PAKPAHAN, SH.H. ACHMAD BAHAR
Tergugat
NoNama
1PT. LANNA HARITA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH, MH.PT. LANNA HARITA INDONESIA
2PARMAN HASIBUAN, SH, MH.PT. LANNA HARITA INDONESIA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

  2. Menyatakan perbuatan Tergugat ( PT. LANNA HARITA INDONESIA ) adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum yang timbul dari dan padanya.

  3. Menyatakan Penggugat ialah pemilik sah hak atas 3 ( tiga ) bidang tanah perwatasan yang berada pada hamparan yang sama yang terletak di Desa Tanah Datar, RT. 005, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan ukuran masing masing dan batas batasnya : 1.1 Panjang : + 265 M / 286 M, Lebar : + 57 M / 61 M ; Sebelah Utara berbatasan dengan : H. Achmad Bahar ; Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan ; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Abbas ; Sebelah Barat berbatasan dengan : H. Achmad Bahar ; 1.2 Panjang : + 265 M / 270 M, Lebar : + 65 M / 69 M. Sebelah Utara berbatasan dengan : H. Achmad Bahar. Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan. Sebelah Selatan berbatasan dengan : H. Achmad Bahar. Sebelah Barat berbatasan dengan : H. Achmad Bahar. 1.3 Panjang : + 291 M / 270 M, Lebar : + 56 M / 39 M. Sebelah Utara berbatasan dengan : H. Achmad Bahar. Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan. Sebelah Selatan berbatasan dengan : H. Achmad Bahar. Sebelah barat berbatasan dengan : H. Achmad Bahar. ( Luas ketiga bidang tanah perwatasan tersebut adalah : 47.477 M2 ). Sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, masing masing tertanggal 19 February 2014.

  4. Menghukum Tergugat ( PT. LANNA HARITA INDONESIA ) untuk membayar uang ganti rugi atas penambangan batu bara diatas tanah milik Penggugat sebesar : Rp.200.000,- / M2 x 47.477 M2 = Rp. 9.495.400.000,- ( Sembilan milyard empat ratus Sembilan puluh lima juta empat ratus ribu rupiah ).

  5. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini adalah sah dan berharga.

  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, Banding ataupun Kasasi.

  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

A t a u :

Jika Pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak