Petitum |
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
-
Menyatakan perbuatan Tergugat ( PT. LANNA HARITA INDONESIA ) adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum yang timbul dari dan padanya.
-
Menyatakan Penggugat ialah pemilik sah hak atas 3 ( tiga ) bidang tanah perwatasan yang berada pada hamparan yang sama yang terletak di Desa Tanah Datar, RT. 005, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan ukuran masing masing dan batas batasnya : 1.1 Panjang : + 265 M / 286 M, Lebar : + 57 M / 61 M ; Sebelah Utara berbatasan dengan : H. Achmad Bahar ; Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan ; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Abbas ; Sebelah Barat berbatasan dengan : H. Achmad Bahar ; 1.2 Panjang : + 265 M / 270 M, Lebar : + 65 M / 69 M. Sebelah Utara berbatasan dengan : H. Achmad Bahar. Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan. Sebelah Selatan berbatasan dengan : H. Achmad Bahar. Sebelah Barat berbatasan dengan : H. Achmad Bahar. 1.3 Panjang : + 291 M / 270 M, Lebar : + 56 M / 39 M. Sebelah Utara berbatasan dengan : H. Achmad Bahar. Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan. Sebelah Selatan berbatasan dengan : H. Achmad Bahar. Sebelah barat berbatasan dengan : H. Achmad Bahar. ( Luas ketiga bidang tanah perwatasan tersebut adalah : 47.477 M2 ). Sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, masing masing tertanggal 19 February 2014.
-
Menghukum Tergugat ( PT. LANNA HARITA INDONESIA ) untuk membayar uang ganti rugi atas penambangan batu bara diatas tanah milik Penggugat sebesar : Rp.200.000,- / M2 x 47.477 M2 = Rp. 9.495.400.000,- ( Sembilan milyard empat ratus Sembilan puluh lima juta empat ratus ribu rupiah ).
-
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini adalah sah dan berharga.
-
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, Banding ataupun Kasasi.
-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
A t a u :
Jika Pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex aequo et bono ) |