Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat duntuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat terhadap Penggugat tertanggal 6 Mei 2025 dan 19 Juni 2025 adalah sesuatu bentuk perjanjian yang Sah dan Mengikat;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Pernyataan Tergugat kepada Penggugat tertanggal 6 Mei 2025 dan 19 Juni 2025 dan Surat Pernyataan Tergugat terhadap Penggugat 2 tertanggal 29 Juli 2024, adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar pengembalian uang pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 113.500.000 (seratus tiga belas juta lima ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus ditambah bunga 2% Rp 2.270.000 (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) setiap bulannya dari bulan Agustus 2025 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Grewijsde) dan semua hutang lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Grewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan terhadap putusan tersebut;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |