Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
540/Pid.Sus/2024/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H YUSNIANSYAH ALS IYUS BIN MANSYAH (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 540/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2436/O.4.11.3/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSNIANSYAH ALS IYUS BIN MANSYAH (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa YUSNIANSYAH Als. IYUS Bin MANSYAH pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 di Jl. RE. Martadinata Gg. Melati No. 28 RT. 008 Kel. Teluk Lerong Ilir Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu berat 1,73 (satu koma tujuh puluh tiga) gram/netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

----- Bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 12.30 wita ketika Terdakwa berada di rumah, Terdakwa dihubungi oleh sdr. ANTOK (DPO) karena sdr. ANTOK ingin membeli 1 (satu) bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa menyuruh sdr. ANTOK untuk datang ke rumah Terdakwa, sesampainya sdr. ANTOK di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus/poket sabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah sdr. ANTOK  pulang dari rumah Terdakwa sekira jam 13.00 wita ketika Terdakwa sedang bermain bersama dengan ponakan Terdakwa di dalam rumah di jalan Jl. RE. Martadinata Gg. Melati No. 28 RT. 008 Kel. Teluk Lerong Ilir Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh polisi dan langsung menangkap Terdakwa serta menggeledah Terdakwa dan rumah Terdakwa, kemudian ditemukan 12 (dua belas) poket/bungkus sabu seberat 4,13 (empat koma tiga belas) Gram Brutto yang Terdakwa bungkus di dalam dompet kecil warna cokelat di tangan Terdakwa sebelah kanan. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

----- Hasil Pemeriksaan Laboratorium Bandan Narkotika Nasional Nomor No : LS52EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 28 Februari 2024, terhadap kode sempel A1-A12 adalah Positif (+) Narkotika mengandung Metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

-----Bahwa terdakwa YUSNIANSYAH Als. IYUS Bin MANSYAH pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 di Jl. RE. Martadinata Gg. Melati No. 28 RT. 008 Kel. Teluk Lerong Ilir Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat 1,73 (satu koma tujuh puluh tiga) gram/netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 12.30 wita ketika Terdakwa berada di rumah, Terdakwa dihubungi oleh sdr. ANTOK (DPO) karena sdr. ANTOK ingin membeli 1 (satu) bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa menyuruh sdr. ANTOK untuk datang ke rumah Terdakwa, sesampainya sdr. ANTOK di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus/poket sabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah sdr. ANTOK  pulang dari rumah Terdakwa sekira jam 13.00 wita ketika Terdakwa sedang bermain bersama dengan ponakan Terdakwa di dalam rumah di jalan Jl. RE. Martadinata Gg. Melati No. 28 RT. 008 Kel. Teluk Lerong Ilir Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh polisi dan langsung menangkap Terdakwa serta menggeledah Terdakwa dan rumah Terdakwa, kemudian ditemukan 12 (dua belas) poket/bungkus sabu seberat 4,13 (empat koma tiga belas) Gram Brutto yang Terdakwa bungkus di dalam dompet kecil warna cokelat di tangan Terdakwa sebelah kanan. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

----- Hasil Pemeriksaan Laboratorium Bandan Narkotika Nasional Nomor No : LS52EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 28 Februari 2024, terhadap kode sempel A1-A12 adalah Positif (+) Narkotika mengandung Metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya