Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) dengan segala akibat hukum dari padanya.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat XI, Tergugat XII dan Tergugat XIII merupakan Pembeli yang beritikad buruk.
- Menyatakan sebagai hukum terhadap dokumen berupa Surat Keterangan Waris dan Surat Kuasa Waris tertanggal 20 September 2013 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan sebagai hukum Para Penggugat juga memiliki hak terhadap objek sengketa yang belum dibagi kepada Para Ahli Waris Alm H. Muhammad Syafril sebagai berikut :
- Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kel. Sungai Keledang, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur seluas 468 M?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 436 tanggal 18 Juni 1986 atas nama 1. Muhammad Syafrudin, 2. Yuliansyah 3. Nor Hidayati, 4. Nor Arismah, 5. H. Muhammad Agus Meliansyah, (saat ini dikuasai oleh Tergugat XI/H. Amir Bin Mamad).
- Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kel. Sungai Keledang, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur seluas 402 M?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 178 tanggal 8 September 1984 atas nama 1. Muhammad Syafrudin, 2. Yuliansyah 3. Nor Hidayati, 4. Nor Arismah, 5. H. Muhammad Agus Meliansyah (saat ini dikuasai oleh Tergugat XII/H. Darlan Ibrahim Bin Ibrahim).
- Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kel. Sungai Keledang, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur seluas 272 M?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 257 tanggal 24 Nopember 1985 atas nama 1. Muhammad Syafrudin, 2. Yuliansyah 3. Nor Hidayati, 4. Nor Arismah, 5. H. Muhammad Agus Meliansyah. (saat ini dikuasai oleh Tergugat I/Muhammad Syafrudin Bin H. Muhammad Syafril).
- Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kel. Karang Anyar, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur seluas 202 M?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1460 tanggal 15 Agustus 1996 atas nama 1. Muhammad Syafrudin, 2. Yuliansyah 3. Nor Hidayati, 4. Nor Arismah, 5. H. Muhammad Agus Meliansyah (saat ini dikuasai oleh Tergugat XIII/Hadi Bin Andi Kasan).
- Menyatakan jual beli atau peralihan hak yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X kepada Tergugat XI, Tergugat XII dan Tergugat XIII atas objek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan obyek sengketa serta menyerahkan dokumen/Sertipikat Hak Milik Asli kepada Para Penggugat untuk kemudian dibagi kepada Para Ahli Waris atas Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kel. Sungai Keledang, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur seluas 272 M?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 257 tanggal 24 Nopember 1985 atas nama 1. Muhammad Syafrudin, 2. Yuliansyah 3. Nor Hidayati, 4. Nor Arismah, 5. H. Muhammad Agus Meliansyah (saat ini dikuasai oleh Tergugat I/Muhammad Syafrudin Bin H. Muhammad Syafril).
- Menghukum Tergugat XI untuk mengosongkan obyek sengketa serta menyerahkan dokumen/Sertipikat Hak Milik Asli kepada Para Penggugat untuk kemudian dibagi kepada Para Ahli Waris atas Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kel. Sungai Keledang, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur seluas 468 M?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 436 tanggal 18 Juni 1986 atas nama 1. Muhammad Syafrudin, 2. Yuliansyah 3. Nor Hidayati, 4. Nor Arismah, 5. H. Muhammad Agus Meliansyah (saat ini dikuasai oleh Tergugat XI/H. Amir Bin Mamad).
- Menghukum Tergugat XII untuk mengosongkan obyek sengketa serta menyerahkan dokumen/Sertipikat Hak Milik Asli kepada Para Penggugat untuk kemudian dibagi kepada Para Ahli Waris atas Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kel. Sungai Keledang, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur seluas 402 M?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 178 tanggal 8 September 1984 atas nama 1. Muhammad Syafrudin, 2. Yuliansyah 3. Nor Hidayati, 4. Nor Arismah, 5. H. Muhammad Agus Meliansyah (saat ini dikuasai oleh Tergugat XII/H. Darlan Ibrahim Bin Ibrahim).
- Menghukum Tergugat XIII untuk mengosongkan obyek sengketa serta menyerahkan dokumen/Sertipikat Hak Milik Asli kepada Para Penggugat untuk kemudian dibagi kepada Para Ahli Waris atas Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kel. Karang Anyar, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur seluas 202 M?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1460 tanggal 15 Agustus 1996 atas nama 1. Muhammad Syafrudin, 2. Yuliansyah 3. Nor Hidayati, 4. Nor Arismah, 5. H. Muhammad Agus Meliansyah (saat ini dikuasai oleh Tergugat XIII/Hadi Bin Andi Kasan).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat berupa :
- Kerugian Materiil akibat Para Tergugat melakukan peralihan hak terhadap beberapa objek sengketa dengan cara melawan hukum, sehingga Para Penggugat tidak mendapatkan haknya sebagai Ahli Waris sebesar Rp.862.922.222,- (delapan ratus enam puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah).
- Kerugian Immateril Para Penggugat seharusnya dapat memperoleh keuntungan apabila obyek sengketa tersebut disewakan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Total Kerugian Materiil dan Immateril seluruhnya sebesar (Rp.862.922.222,- + Rp.100.000.000,-) = Rp.962.922.222,- (sembilan ratus enam puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkkracht van gewijsd).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini.
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voerraad) meskipun ada upaya hukum Verzet atau Banding maupun Kasasi dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aquo et bono ). |