Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr 1.AYATULLAH
2.IQBAL ANSHORI
3.MUHAMAD SAHRIL
4.MUHAMAD RIDHO FAHREL ASROFI
5.FARHAN PRATAMA PUTRA
6.MUH. ASLAN RASYID
PT. DAEAH E&C Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AYATULLAH
2IQBAL ANSHORI
3MUHAMAD SAHRIL
4MUHAMAD RIDHO FAHREL ASROFI
5FARHAN PRATAMA PUTRA
6MUH. ASLAN RASYID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irvan Bonar Bangun Hasahatan Butarbutar, S.E., S.H.AYATULLAH
2Irvan Bonar Bangun Hasahatan Butarbutar, S.E., S.H.IQBAL ANSHORI
3Irvan Bonar Bangun Hasahatan Butarbutar, S.E., S.H.MUHAMAD SAHRIL
4Irvan Bonar Bangun Hasahatan Butarbutar, S.E., S.H.MUHAMAD RIDHO FAHREL ASROFI
5Irvan Bonar Bangun Hasahatan Butarbutar, S.E., S.H.FARHAN PRATAMA PUTRA
6Irvan Bonar Bangun Hasahatan Butarbutar, S.E., S.H.MUH. ASLAN RASYID
Tergugat
NoNama
1PT. DAEAH E&C Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa Berdasarkan alasan dan dalil-dalil tersebut diatas, maka sangat berdasar hukum PARA PENGGUGAT memohon Kepada Majelis Hakim Yang Mulia, Selaku Pemeriksa dan Mengadili Perkara a quo ini, berkenan untuk memberikan Putusan yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dan Tergugat Putus karena Pemutusan Hubungan Kerja Terhitung Sejak Putusan ini Berkekuatan Hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat untuk Membayarkan secara tunai dan sekaligus hak-hak Para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :

          a.) Sdr, Ayatullah, (Mulai Kerja 13 maret 2023 s/d 1 Juli 2024, Lama Kerja 1 tahun 4 Bulan): Total   = Rp.26.097.578,25

          b.) Sdr.Iqbal Anshori, (Mulai Kerja 8 Agustus 2022 s/d 14 Juni 2024, Lama Kerja 1 tahun 10 Bulan): Total = Rp.32.917.519,38

          c.) Sdr.Muhamad Sahril, (Mulai Kerja 3 Agustus 2023 s/d 23 Agustus 2024, Lama Kerja 1 tahun 2 bulan): Total =Rp.24.301.673,05

          d.) Sdr.Muhamad Ridho Farel Asrofi (Mulai Kerja 17 oktober 2022 s/d 30 September 2024, Lama Kerja 1 tahun 11 bulan): Total  Rp.29.983.979,09

          e.) Sdr.Farhan Pratama Putra (Mulai Kerja 1 oktober 2022 s/d 14 Juni 2024, Lama Kerja 1 tahun 9 bulan): Total  Rp.31.724.121,5

           f.) Sdr.Muhamad Aslan Rasyid (Mulai Kerja 9 oktober 2022 s/d 30 Sep 2024, Lama Kerja 11 bulan):     = Rp.13.309.096,9

         Dengan Jumlah Total Keseluruhan a + b + c + d + e + f = Rp.158.333.968,17 (seratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah tujuh belas sen);

     4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU, Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberi Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak